RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Gerakan Tolak Tambang Pasir Warga Segel Alat Berat Perusahaan 

SEGEL. Warga di Desa Kalukku Barat menyegel alat berat miliki PT Jaya Pasir Andalan, yang hendak memasuki lokasi tambang, Selasa 25 Februari 2025. 

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Gerakan penolakan penolakan tambang pasir oleh PT Jaya Pasir Andalan terus dilakukan masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Mamuju. Terbaru, warga menyegel alat berat milik perusahaan itu. 

Alat berat berupa satu unit excavator itu disegel warga lantaran hendak memasuki lokasi tambang pasir di Desa Kalukku Barat. Warga pun berbondong-bondong menutup akses bagi excavator tersebut. 

“Kami sepakat menolak keras dengan adanya alat berat excavator yang masuk ke wilayah Dusun Kayumate, Desa Kalukku Barat. Warga Desa Kalukku Barat akan bersatu menolak tambang pasir,” kata Koordinator Forum Masyarakat Nelayan Pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Amin, Selasa 25 Februari. 

Meski perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, namun masyarakat menganggap izin eksplorasi yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, bakal merusak lingkungan dan kesejahteraan mereka. 

DPRD Sulbar beberapa waktu lalu telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas tindak lanjut dari rencana aktivitas tambang pasir PT Jaya Pasir Andalan. RDPU dilaksanakan menyusul adanya kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Hasil RDPU pun menyatakan untuk menghentikan sementara operasional tambang pasir. 

“Adanya rencana aktivitas dengan memasukkan kembali alat berat di Desa Kalukku Barat itu membuktikan bahwa Pemprov Sulbar tidak patuh terhadap surat rekomendasi DPRD Sulbar secara kelembagaan. Di sisi lain hal ini juga menjadi bukti bahwa pihak perusahaan ternyata justru tidak mengindahkan surat rekomendasi DPRD Sulbar,” jelasnya. 

Salah seorang warga, Bahrun menilai segala dokumen dan bukti yang masyarakat bawa saat RDP telah memenuhi syarat untuk memberhentikan rencana operasi tambang. 

“Hasil RDP telah menunjukkan bahwa dokumen-dokumen perizinan telah cacat, apa lagi yang ingin dibuktikan,” ujar Bahrum.

Tokoh Masyarakat Desa Beru-Beru, Budi mengatakan, perjuangan warga sudah sejak 2023. Warga sudah berbulan-bulan tidak tenang memikirkan kampung halaman dan penghidupannya, usai PT Jaya Pasir Andalan mendapatkan izin eksplorasi tambang pasir.

“Kami takut kehilangan kampung dan mata pencaharian. Masyarakat di Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru meminta agar izin perusahaan itu dicabut. Sudah lama masyarakat tidak tenang karena memikirkan kampung halaman,” ujar Budi.

Sebelumnya, Direksi PT. Kaya Pasir Andalan, Hairil Amri tetap bersikukuh bahwa pihaknya telah menjalankan segala prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengaku telah melakukan sosialisasi sesuai dengan instruksi ESDM Sulbar. Namun, ia tak menampik bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan belum mampu menjangkau keseluruhan masyarakat.

“Bukti dari sosialisasi itu terdapat dukungan dari masyarakat. Itulah yang dipakai untuk mencatok WIUP, eksplorasi, hingga eksploitasi itu karena ada dukungan-dukungan dari warga,” ungkapnya. (ajs) 

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version