MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China pada Rabu, 30 April 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Ketiganya terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Nomor: WIM.33.IMI.2-604.GR.03.08 Tahun 2025 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.
Ketiga WNA yang dideportasi berinisial ZZ, HZ, dan WZ. Mereka diamankan petugas Imigrasi saat beraktivitas di area pertambangan milik PT Abadi Dua Putri, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka dinyatakan melanggar izin tinggal dan ketentuan keimigrasian lainnya.
“Tiga WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian, sehingga dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Mereka telah dipulangkan ke Guangzhou, China menggunakan pesawat Malaysian Airlines MH-0720 pada pukul 16.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas,” jelas Kepala Seksi Tikim Imigrasi Mamuju, Adam.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V. Yosa Anggara, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung investasi untuk pertumbuhan ekonomi daerah, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga membuka ruang konsultasi seluas-luasnya bagi pelaku usaha terkait prosedur yang benar,” ujar Yosa.
Ia berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa dalam pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Mamuju. (*)