MAJENE RADAR SULBAR NEWS — Terlibata kasus penganiayaan, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene Moch. Luthfie Noegraha didudukan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Majene, Selasa 25 Februari.
Moch Luthfiw Noegraha didudukan sebagai terdakwa atas dugaan penaniayaan terhadap rekannya sendiri Direktur Umum dan Keuangan Perumda Aneka Usaha Majene Muhammad Irfan Syarif.
Perkara dengan nomor 10/Pid.B/2025/PN Mjn, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Majene pada Selasa 11 Februari 2025, melalui surat pelimpahan nomor B-181/P.6.11/Eoh.2/02/2025, dengan klasifikasi perkara penganiayaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, menjelaskan bahwa JPU telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Majene pada Jumat, 31 Januari 2025.
Menurut Zaki, langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pada hari Jumat kemarin, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah melalui pertimbangan matang, tersangka ditempatkan dalam tahanan rumah,” ungkap Zaki Mubarak,” ujarnya.
Keputusan untuk memberikan status tahanan rumah ini tidak lepas dari pertimbangan riwayat penyakit jantung yang diderita oleh tersangka.
Menurut Zaki, kondisi kesehatan tersangka menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh JPU.
“Riwayat penyakit jantung tersangka menjadi alasan utama mengabulkan permohonan tahanan rumah. Namun, perlu ditegaskan bahwa tersangka tetap berada dalam pengawasan dan tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa izin dari pihak Kejaksaan,” tegasnya.
Belum putus baru sidang perdana pembacaan dakwaan, Senin depan agendanya pemeriksaan saksi. Meski berada dalam tahanan rumah, status hukum tersangka tetap berjalan. Proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang melibatkan M. Luthfie Nugraha masih terus berlanjut.
Kejaksaan Majene memastikan bahwa perlakuan terhadap tersangka tetap sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk penjadwalan persidangan dan pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi tersangka sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha Majene, sebuah perusahaan milik daerah yang memiliki peran penting dalam pengelolaan aset dan bisnis di wilayah tersebut.
Meskipun alasan kesehatan menjadi dasar keputusan tahanan rumah, publik berharap proses hukum tetap berjalan transparan dan adil.
Banyak yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk bagaimana Kejaksaan dan pengadilan akan menangani dakwaan terhadap tersangka.
Dengan kondisi ini, Kejari Majene menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, pihak keluarga tersangka maupun kuasa hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang seimbang, yakni mempertimbangkan sisi kemanusiaan tanpa mengesampingkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya diberitakan, Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif yang merupakan korban dugaan penganiayaan, pada 2 Desember 2024.
Insiden itu terjadi di halaman kantor Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, yang berlokasi di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.
Satreskrim Polres Majene bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Berbagai barang bukti telah disita, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban, surat rujukan medis, serta pakaian korban yang bersimbah darah. (rur/mkb)