RADARSULBARNEWS

Eksekusi Lahan di Lapeo Ricuh, Massa Blokade Jalan dan Empat Orang Diamankan

PENGAMANAN. Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko memimpin langsung proses eksekusi lahan di Desa Lapeo Kecamatan Campalagian, Kamis 22 Mei 2025.

POLMAN, RADAR SULBAR — Eksekusi lahan sengketa di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berlangsung ricuh pada Kamis, 22 Mei 2025. Massa dari pihak tergugat memblokade jalan dan membakar ban, memicu ketegangan yang berujung pada pengamanan empat orang yang diduga provokator oleh aparat kepolisian.

Sejak pagi, ratusan massa tergugat memadati lokasi untuk menolak eksekusi. Aksi blokade dilakukan dengan membakar belasan ban bekas dan memasang bambu melintang di jalan. Upaya mediasi oleh kepolisian tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya terjadi bentrokan kecil yang membuat sejumlah orang diamankan.

Salah seorang warga tergugat sempat mengamuk dan pingsan saat mencoba menghadang mobil taktis milik polisi yang hendak menuju lokasi.

Meski sempat mendapat perlawanan, eksekusi tetap dilanjutkan. Ratusan personel gabungan dari Polres Polman dan Brimob berhasil mengamankan jalannya eksekusi. Jurusita dari Pengadilan Negeri Polewali membacakan putusan di lokasi, dan sebuah rumah di atas lahan sengketa diratakan dengan alat berat.

“Eksekusi berjalan lancar. Hari ini kami mengamankan proses eksekusi terhadap sebidang lahan berikut bangunan di atasnya. Alat berat digunakan untuk pembongkaran,” ujar Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko.

Ia menambahkan, beberapa warga diamankan karena diduga memprovokasi massa serta membawa senjata tajam. “Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah bom molotov yang belum sempat digunakan. “Kami bersyukur situasi tetap terkendali dan potensi kerusuhan lebih besar berhasil dicegah,” imbuh Kapolres.

Sengketa lahan ini melibatkan Nur Jarayah sebagai pemohon melawan Hasanuddin Pili selaku tergugat. Lahan seluas 11 x 25 meter tersebut telah disengketakan sejak 2006, dan dimenangkan oleh Nur Jarayah berdasarkan putusan inkracht.

Eksekusi dikawal oleh 286 personel gabungan, terdiri atas 221 anggota Polres Polman dan 65 personel Brimob Kompi III Batalyon A.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan dan menjaga ketertiban,” pungkas AKBP Anjar.(mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version