MAJENE, RADAR SULBAR — Dosen yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Sumber Daya Manusia (BAST-SDM) pada proses penegerian Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), menggelar aksi penyampaian aspirasi sebagai bagian dari gerakan nasional serentak di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di seluruh Indonesia.
Mereka menuntut pengangkatan dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aksi PPPK BAST PTNB Unsulbar dilakukan di depan Perpustakaan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Kamis 15 Mei.
Wakil Ketua Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Unsulbar Wahyu Maulid Adha mengatakan, aksi solidaritas yang dilakukan hari ini merupakan aksi serentak se Indonesia, di 35 perguruan tinggi negeri baru. Dimana seruluruh dosen PPPK yang terangkat tahun 2021 melakukan aksi ini untuk menuntut peralihan status dari PPPK menjadi PNS atau ASN.
“Kenapa itu dilakukan karena selama kami diangkat jadi PPPK, ada hal hal yang menurut kami, melanggar konstitusi termasuk undang undang guru dan dosen. Dimana dosen itu jabatan karir, sementara bila kami tetap di PPPK kan maka kami tidak bisa naik karir,” ujar Wahyu Maulid Adha, Kamis , 15 Mei saat ditemui.
Kata dia, kasus di Unsulbar dosen PPPK jabatan fungsional menjadi turun. “Contohnya saya jabatan turun jadi lektor turun menjadi asisten ahli, jadi kami sangat dirugikan,” keluh doktor Ilmu Manajemen ini.
Itulah yang menjadi alasan sehingga pihaknya mengelar aksi di seluruh Indonesia. Dan dilakukan di kampus masing masing. Agar pemerintah pusat segera melakukan peralihan dari dosen PPPK menjadi ASN.
“Karena ASN harga mati,” ungkapnya.
Sementara ketua ILP Unsulbar sekaligus Sekjen ILP pusat Umar menuturkan, hari ini dosen PPPK Unsulbar tahun 2021 menggelar aksi untuk menuntut pemerintah pusat menyelesaikan permasalahan seluruh dosen PPPK.
Setelah Unsulbar dinegerikan tepatnya 13 Mei 2013. “Saat itu kami masih berstatus dosen tetap di kampus ini, seiring dengan waktu sejak timbulnya Pepres nomor 10 tahun 2016 kami dijanjikan oleh pemerintah pusat melalui presiden Jokowi bahwa kami diberikan solusi dengan diangkatnya kami jadi PPPK khusus. PPPK PTNB dimana didalamnya memberikan hak sama seperti ASN sehingga kami menerima meskipun itu solusi sementara,” jlas Umar.
Namun berjalannya waktu terbitlah PP PPPK turun undang undang ASN tahun 2014 mulai muncul diskriminasi di kampus. “Kami mulai digring menjadi tenaga kontrak yang masanya selama lima tahun. Sementara di Pepres sebelumnya kami dijanjikan sama seperti ASN,” ungkapnya.(rur/mkb)