RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Pembentukan Koperasi Terus Berjalan, Biaya Akta Notaris Jadi Perhatian

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Mamuju, Sahari Bulan memberikan arahan saat pengukuhan pengurus Koperasi Merah Putih se kecamatan Simboro di Aula Kantor Kecamatan Simboro, Selasa 29 April 2025. (Irfan Fadhil/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Proses pembentukan koperasi di Kabupaten Mamuju terus menunjukkan progres. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Mamuju, Sahari Bulan, mengungkapkan bahwa pengukuhan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) telah terlaksana di dua kecamatan, yakni Tapalang Barat dan Simboro.

Sebelum pengukuhan, setiap desa telah menyelenggarakan musyawarah untuk memilih pengurus koperasi masing-masing. Tahapan krusial selanjutnya adalah pengurusan akta notaris sebagai dasar legalitas operasional koperasi. Namun, pembiayaan pengurusan akta notaris menjadi sorotan.

Sahari mengungkapkan bahwa biaya pengurusan akta notaris yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta rencananya akan dibebankan kepada pemerintah desa.

“Kalau pihak desa mau membebankan ke pengurus koperasi, itu tergantung kebijakan masing-masing pemerintah desa,” ujar Sahari usai kegiatan pengukuhan pengurus koperasi se-Kecamatan Simboro di Aula Kantor Kecamatan Simboro, Selasa, 29 April 2025.

Dinas menargetkan seluruh proses legalisasi koperasi melalui akta notaris dapat rampung paling lambat 12 Juni 2025, sebelum peluncuran resmi KMP. Sementara pengukuhan pengurus koperasi di seluruh kecamatan di Mamuju ditargetkan selesai pada 15 Mei mendatang.

Sumber modal awal koperasi akan berasal dari iuran anggota melalui simpanan pokok dan simpanan wajib. Sementara itu, operasional teknis, termasuk penyediaan kantor, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pihak berwenang.

Terkait pembiayaan akta notaris, sejumlah tanggapan berbeda muncul dari pemerintahan setempat. Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, menyatakan kesiapannya mendukung penuh pembentukan koperasi di wilayahnya.

“Kalau itu untuk kesejahteraan masyarakat, saya kira tidak jadi masalah. Insyaallah kami bantu, meskipun masih menunggu koordinasi dengan pengurus koperasi di Tapandullu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa koperasi dapat menjadi langkah strategis untuk memandirikan desa, khususnya di sektor perikanan dan kelautan yang menjadi potensi unggulan Tapandullu.

Namun, sikap berbeda disampaikan oleh Lurah Simboro, Asri, yang menyoroti keterbatasan anggaran di kelurahan.

“Kalau di kelurahan, persoalan pengurusan akta notaris masih perlu dibahas lebih lanjut. Kami tidak punya anggaran khusus untuk itu, berbeda dengan desa yang memiliki alokasi anggaran melalui APBDes,” jelasnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan potensi kendala pembiayaan legalitas koperasi di wilayah kelurahan yang tidak memiliki fleksibilitas anggaran seperti desa.

Sebagai informasi, merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pembiayaan KMP dapat bersumber dari berbagai lini, termasuk APBN, APBD, APBDes, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank-bank Himbara. Meski demikian, implementasi dari skema pembiayaan tersebut masih belum memiliki kejelasan teknis di lapangan.

Berbagai tantangan ini menjadi perhatian penting agar seluruh wilayah, baik desa maupun kelurahan, dapat segera mewujudkan koperasi dengan legalitas yang sah sesuai target waktu yang ditetapkan. (irf/*)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version