RADARSULBARNEWS

Korban Penipuan Investasi Bodong Sebar Karangan Bunga di Mapolda Sulbar

MAMUJU , RADARSULBAR NEWS – Enam korban penipuan investasi bodong yang dilakukan dua mantan calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 dari Partai NasDem Sulsel, APT dan PZ, kompak memasang karangan bunga di Mapolda Sulbar, Senin 5 Agustus 2024.

Karangan bunga itu berisi ucapan terima kasih kepada Polda Sulbar yang telah meringkus APT dan PZ karena telah melakukan penipuan investasi tambang di Kolaka, senilai lebih dari Rp 15 miliar.

Para korban adalah Gazali dari Mamuju Tengah (Mateng) dengan kerugian Rp 2,5 miliar, Gunawan dari Makassar Rp 625 juta, Hakim dari Makassar Rp 1,5 miliar, Wahyuni dari Makassar Rp 1,5 miliar, Samantha dari Jakarta Rp 3 miliar, dan Faizar dari Mamuju Rp 11 miliar.

“Kami para korban memberikan karangan bunga sebagai ucapan terima kasih kepada Kapolda Sulbar dan Ditkrimum Polda Sulbar yang telah menangkap sindikat mafia tambang,” kata salah satu korban, FZ, Selasa 5 Agustus.

FZ mengungkapkan, ia dan korban lainnya telah melaporkan kasus tersebut ke beberapa instansi, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Hanya Polda Sulbar yang berani memproses dan menetapkan dua tersangka.

“APT menipu semua korban. Kalau PZ hanya satu korban,” ujarnya.

APR merupakan caleg DPR RI Dapil Sulsel II dan PZ caleg DPRD Sulsel Dapil VII. Kasus dugaan penipuan yang dilakukan APT dan PZ terjadi pada 2022 silam.

Keduanya melakukan dugaan penipuan. Tersangka menjanjikan korban investasi pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Banit Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra mengatakan, kejadian ini bermula pada 2022, lalu. Korban FZ, dibujuk untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar dengan dalih penyewaan lokasi tambang. Ternyata lokasi tambang yang dimaksud pelaku milik orang lain.

“Setelah itu, korban juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp 7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata fiktif. Total kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar,” kata Bripka Aditya, saat ditemui, Rabu 31 Juli.

Semua uang yang diberikan korban digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Salah satunya biaya politik pada Pemilu 2024, lalu. Penipuan ini terjadi pada rentan waktu 2022 hingga 2023.

“Berkas laporan kasus ini sudah lengkap dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21). Tersangka APT ditangkap di Jakarta, tepatnya di Mall Plaza Godok, sementara tersangka PZ menyerahkan diri,” ujarnya.

Bripka Aditya mengungkapkan, beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus investasi bodong ini. Termasuk bukti print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian dan beberapa bukti lainnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya. (ajs)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version