POLMAN RADAR SULBAR — Penulis dan penerbit berkewajiban menyerahkan hasil karya cetak maupun karya rekam ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi agar dapat dilestarikan dan dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Terima Karya cetak dan Karya Rekam. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Serah Terima Karya Cetak dan Karya Rekam.
“Penulis maupun penerbit punya kewajiban menyerahkan hasil karya dua eksemplar ke Perpusnas dan satu eksemplar ke perpustakaan provinsi,” kata Pustakawan Ahli Utama Perpusnas RI Tata Kurniawati, saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Sulbar di Hotel Lilianto Polewali, Kamis 24 Juli.
Menurut dia UU No. 13 Tahun 2018 ini mewajibkan penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan karya mereka ke perpustakaan nasional dan perpustakaan provinsi.
“Tujuannya adalah untuk melestarikan karya cetak dan rekam sebagai bagian dari warisan budaya dan pengetahuan bangsa,” terangnya.
Ia menambahkan karya cetak dan karya rekam yang wajib diserahkan mencakup semua jenis terbitan yang dicetak dan digandakan untuk umum, seperti buku, majalah, surat kabar, peta, dan lain-lain. Sementara karya rekam semua jenis rekaman dari karya intelektual dan artistik yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, yang dicetak dan digandakan untuk umum, seperti film, kaset video, dan lain-lain.
Pelaksanaan serah simpan dapat dilakukan secara manual maupun melalui sistem e-deposit yang dikembangkan oleh Perpusnas. Menurutnya sistem e-deposit memudahkan dan mempercepat proses pengelolaan karya rekam digital.
“Penerbit atau produsen yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Kepala DPKD Sulbar, Mustari Mula mengatakan sosialisasi serah simpan karya cetak dan karya rekam memberikan pemahaman yang utuh bagi penulis maupun pegiat literasi lainnya.
Menurutnya tujuan pengumpulan karya cetak dan karya rekam untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya. Ini juga sejalan dengan program Pemprov Sulbar melalui program Sulbar Cerdas melalui Sulbar Mandarras.
Menurut Mustari Mula, hadirnya UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) merupakan tuntutan dari kemajuan zaman dan perkembangan teknologi informasi. Bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi adalah munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik. Diantaranya buku digital, koran digital, majalah digital dan publikasi digital lainnya. Semua itu adalah salah satu hasil budaya bangsa yang harus dilestarikan.
“Kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran penerbit dan penulis untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam sehingga dapat menyelamatkan karya dari ancaman musnah maupun hilang,” tambahnya.
Sementara ketua panitia sosialisasi yang juga Kabid Deposit Pengembangan Layanan Koleksi dan Pelestarian DPKD Sulbar, Andi Suryani mengatan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan, terutama penerbit, mengenai pentingnya pelaksanaan undang-undang ini dalam upaya pelestarian karya intelektual bangsa.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa karya-karya cetak dan rekam yang dihasilkan oleh masyarakat dapat tersimpan dengan baik dan dapat diakses oleh generasi mendatang. Adapun narasamuber dari sosialisasi ini yakni Pustakawan Ahli Utama Perpusnas RI, Tata Kurniawati, Kepala DPKD Sulbar, Mustari Mula dan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Polman Andi Mahdiana Djabbar.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perpustakaan dan penerbit dapat lebih memahami dan mengimplementasikan UU No. 13 Tahun 2018, sehingga koleksi perpustakaan dapat terus berkembang dan terjaga kelestariannya,” tandas Andi Suryani. (mkb)