MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Sebanyak 3721 tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Pertama lingkup Pemkab Mamuju masih menjadi tanda tanya.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju, belum bisa memastikan kuota yang bakal diterima pada Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPP Mamuju, Hasriadi menyatakan, saat ini pihaknya telah menerima juknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Meski begitu, dia menyatakan, PPPK Paruh Waktu akan ditindaklanjuti setelah penerimaan tahap kedua selesai.
“Sudah ada juknisnya, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, tapi ini belum ditindaklanjuti hingga tahap dua selesai,” kata Hasriadi di Kantor BKPP Mamuju, Senin 17 Februari.
Hasriadi juga menyatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa kuota yang akan tersedia untuk PPPK paruh waktu, begitu pun dengan dampaknya terhadap efisiensi anggaran daerah.
Sementara itu, 636 peserta yang lulus pada seleksi PPPK tahap pertama sedang dalam proses penyusunan Nomor Identitas Pegawai (NIP) hingga 28 Februari. Mereka terdiri dari 297 tenaga teknis, 91 tenaga kesehatan, dan 248 tenaga pendidik. Untuk tahap kedua, tersedia 64 kuota yang akan diperebutkan. (irf/*)