MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RB (34) yang bertugas di Lapas Mamasa, kini harus berurusan dengan hukum. Dia ditahan di Polresta Mamuju atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 124 juta.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Mamuju, Asbar, yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai Lapas tersebut.
“Kasus ini kami terima laporannya pada bulan Maret 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami akhirnya menetapkan RB sebagai tersangka,” ujar AKP M. Reza Pranata pada Senin, 17 Februari.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan melakukan pinjaman uang kepada korban dengan berbagai alasan, seperti orang tua meninggal dunia dan kenaikan pangkat.
Akibat perbuatannya, RB dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pelaku kami amankan saat berada di Mamasa. Sebelumnya, kami telah melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga kami melakukan penjemputan paksa,” pungkasnya.(irf/)