RADARSULBARNEWS
HUKUM  

KPK Jebloskan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke Sel Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan penahanan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023). (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI) pada Kamis (5/10) malam.

Lutfi merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

“Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MLI selama 20 hari pertama terhitung 5 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Firli menjelaskan kasus yang menjerat Lutfi berawal pada sekitar 2019. Saat itu Lutfi bersama dengan salah satu anggota keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.

Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.

Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata, dan faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!