RADARSULBARNEWS

Terbukti Membawa Sabu, ‘DDR’ Berurusan Direktorat Narkoba Polda Sulbar

Ilustrasi pelaku diamankan saat terbukti membawa sabu.

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Terbukti membawa barang haram (Narkoba) jenis sabu, DDR (53) harus berurusan dengan direktorat narkoba Polda Sulbar.

Direktur Narkoba Kombes Pol Cristian Roni Saputra melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan DDR diamankan berdasarkan informasi masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan pada hari Minggu (5/11) kemarin di jalan Abd Syakur Kelurahan Karema Mamuju tersangka terbukti membawa atau menguasai sabu.

Sabu yang ditemukan petugas, lanjut penjelasan Dirnarkoba lewat Kabid Humas barang bukti yang ditemukan dikemas rapi pada lembaran aluminium fosil dan dibungkus plastik klip bening, jelasnya.

BACA JUGA:  BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% pada Periode Libur Lebaran 2024

Atas perbuatannya, DDR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112.

Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 1 gram narkoba jenis sabu, selanjutnya Handphone dan motor milik tersangka juga ikut diamankan.

Aksi penangkapan tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/86/XI/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!