RADARSULBARNEWS

Pria ini Nekat Curi Barang Elektronik Milik Sepupunya untuk Beli Miras dan Rokok

Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Reski dan Kasi Humas Iptu Andi Panaungi yang melakukan press release di Mapolres Mamasa, Rabu 7 Februari 2024. (Zul Fadli/Radar Sulbar)

MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Polres Mamasa amankan seorang tersangka kasus pencurian barang eletronik. Padahal barang yang dicuri oleh pelaku berinisial WS warga Mamasa ini merupakan milik kerabatnya sendiri. Hasil penjualan barang curian ini digunakan untuk membeli minuman keras (Miras) dan rokok.

Kapolres Mamasa AKBP Muhammad Amiruddin mengatakan pihaknya mengamankan pelaku inisal WS yang telah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Mamasa.

“Bahkan pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali. Aksi pertama pada bulan Desember 2022 pelaku mencuri tabung gas, blender dan kipas angin,” terang AKBP Muhammad Amirullah saat melakukan konfrensi pers di media center Polres Mamasa, Rabu 7 Februari.

BACA JUGA:  Jalan Nasional Mamasa-Toraja Belum Tuntas, Menteri PUPR: Tahun 2024 Ada Penambahan 10 Kilometer

Lanjutnya, pada aksi keduanya pelaku WS kembali melakukan pencurian pada 7 November yang mengambil dua unit stavolt, satu unit mesin diesel, satu unit CPU, satu unit proyektor, dua unit monitor, satu set alat cukur listrik, dua unit notebook, satu unit botol parfum dengan harga 6 juta, 90 kilogram beras dan dua pasang sepatu.

BACA JUGA:  Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi BRIZZI Meningkat 15%

“Hasil curiannya kemudian dijual untuk membeli minuman dan rokok,” beber AKBP Muhammad Amirullah.

Ia menyampaikan, atas pencurian yang dilakukan korban kemudian melaporkan kejadian.

“Pada Minggu 28 Januari, Timsus Tobarani Polres Mamasa menangkap pelaku WS,” ungkapnya.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!