RADARSULBARNEWS

Satu Tahun Dibuntuti, Polda Sulbar Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Dirresnarkoba Polda Sulbar melakukan konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba, di Mapolda Sulbar, Kamis 25 Januari 2024. (imran/radarsulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Mengawali kinerja awal tahun 2024, Direktorat Narkoba Polda Sulbar meringkus Bandar Narkoba A (59). Merupakan pengedar narkoba Jaringan Internasional.

Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra menyampaikan, pelaku diringkus oleh Tim Subdit III dibawa pimpinan Kompol Eduard Steffry Allan di salah satu rumah yang ada di Batulaya Desa Batulaya Kecamatan Polman merupakan Bandar yang telah menjadi target operasi sejak satu tahun terakhir.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan A sebanyak 4 Saset plastik sedang dengan berat bruto 44,62 gram,” sebut Rony pada Konferensi Pers di Mapolda Sulbar, Kamis 25 Januari 2024.

BACA JUGA:  DPRD Pasangkayu Menerima Konsultasi Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara

Lanjut Dir Resnarkoba, membeberkan A merupakan pengedar yang mendapat suplai barang haram itu dari Tawau Malaysia, lewat pengantaran paket diperbatasan Pare-Pinrang Sulawesi Selatan.

“Tersangka A ini dapat dari Tawau atas nama AR, jadi sekarang AR ini DPO.” kata Dir Resnarkoba Polda Sulbar.

Diketahui A yang sudah lama jadi target operasi dan berhasil diringkus pada alamat yang disebutkan sebelumnya, A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AR yang berdomisili di Tawau Malaysia,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, PPPK Mamasa Bakal Terima SK Awal Mei 2024

Diketahui aksi A sudah kali keduanya dimana sebelumnya pada tahun 2022 sekitar kurang lebih 50 gram dan pada tahun 2024 sebanyak 74 gram. Karena aksinya yang kedua berhasil diendus oleh Tim Subdit III Narkoba dari 74 gram sebelumnya sisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44,62 gram.

Atas perbuatannya A dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (jaf)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!