RADARSULBARNEWS

Mantan Anggota DPRD Sulbar Diringkus, Terlibat Korupsi di Papua Barat

MAKASSAR, RADARSULBAR NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil mengamankan tersangka korupsi berinisial JB, Senin 26 Februari.

Tersangka JB merupakan mantan anggota DPRD Sulawesi Barat periode 2019-2024 yang terlibat kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat tahun anggaran 2018.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan penangkapan tersangka korupsi tersebut setelah buron 15 bulan.

BACA JUGA:  Tiga Tahun Jalin Hubungan Asmara, Pria Turki Persunting Gadis Polman

Ia mengungkapkan pada Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Jalan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tebur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan JB yang menjadi buronan Kejari Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sulbar Terima Penghargaan dari Pejuang Sulbar

“Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial JB (umur 57 tahun) pekerjaan kontraktor yang terjerat kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak),” jelas Soetarmi dalam keterangan persnya, Selasa 27 Februari.

BACA JUGA:  Jalan Nasional Mamasa-Toraja Belum Tuntas, Menteri PUPR: Tahun 2024 Ada Penambahan 10 Kilometer

Akibat perbuatan tersangka JB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP PPapua Barat.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!