RADARSULBARNEWS
DAERAH  

ASN Diminta Penyesuaian Tugas, Libur Lebaran Layanan Tetap Jalan

LAYANAN. Sejumlah ASN tetap masuk kantor memberikan pelayanan catatan sipil kapada masyarakat, di Kantor Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcpil Mamuju, Senin 24 Maret 2025. (Irfan Fadhil/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Pemkab Mamuju menerbitkan Surat Edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional cuti Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi lonjakan pergerakan mudik masyarakat dan memastikan pelayanan tetap berjalan.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, menginstruksikan agar pelaksanaan tugas ASN dilakukan dengan kombinasi bekerja dari kantor, bekerja dari rumah, atau bekerja dari lokasi lain.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, mulai 24 hingga 27 Maret,” demikian dalam surat edaran tersebut.

Hal lain yang ditekankan dalam surat edaran tersebut seperti optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, pelayanan publik yang esensial harus tetap tersedia, terutama bagi kelompok rentan, serta pemberian cuti tahunan harus selektif.

Layanan dengan jam kerja bergilir atau sistem sif harus diatur, agar tidak mengganggu pelayanan.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju, Nur Aulia Rahman menjelaskan, kebijakan WFA tidak diberikan kepada semua pegawai. Hanya pegawai tertentu yang mau mudik.

“Bagi yang bekerja dari lokasi lain, mereka tetap bekerja secara daring di mana saja. Itu tetap dikontrol di absensi secara online. Kepala OPD mengontrol langsung bawahannya. Sehingga pelayanan tetap berjalan,” jelasnya.

Penentuan ASN yang boleh bekerja dari lokasi lain, diserahkan kepada masing-masing OPD, dengan mempertimbangkan jenis layanan yang diberikan.

“Misalnya dibagian pelayanan tatap muka ada yang mau WFA, maka harus ada yang menggantikan. Tapi kalau pelayanan non tatap muka di harus aktif secara daring,” kata Nur Aulia, Senin 24 Maret.

Dia juga mengingatkan, ASN yang menambah waktu cuti bakal dapat sanksi.
“Sesuai aturan, bila pegawai tidak masuk sesuai waktu yang ditetapkan, maka pegawai yang bersangkutan mendapat sanksi berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” tegasnya. (irf/jsm)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version