RADARSULBARNEWS

Pelantikan Diundur ke Maret, SDK: Kita Ikuti Aturan

Gubernur Sulbar terpilih Suhardi Duka.

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada 2024, yang semula dijadwalkan 7 Februari 2025 resmi diundur ke bulan Maret 2025. Gubernur Sulbar terpilih siap kapan pun akan dilantik.

Penundaan pelantikan dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. MK menargetkan seluruh sengketa selesai di pertengahan Maret 2025.

“Bagi saya terserah saja aturannya yang punya aturan, kita hanya pengikut dari aturan para pengambil kebijakan,” kata SDK, saat dikonfirmasi, Minggu 5 Januari.

Kendati demikian, SDK tetap akan mempersiapkan segala hal menjelang pelantikan. Bahkan SDK telah mengamati penyusunan RPJMD Sulbar, sehingga sejalan dengan visi misinya.

Terkait nama-nama yang nantinya mengisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemprov Sulbar, SDK belum mau berspekulasi. Ia mengaku belum memikirkan hal tersebut.

“Belum ada (nama, red) yang saya susun, begitu juga staf ahli. Saya belum tahu aturannya,” ujar SDK.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar mengaku, pelantikan kepala daerah di wilayah tanpa sengketa MK sebelumnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati.

“Ada potensi perubahan karena dalam undang-undang terdapat diktum yang mengatur pelantikan secara serentak. Ini tentu membutuhkan penyesuaian regulasi,” kata Said Usman.

Ia juga mengungkapkan, penyesuaian tersebut membutuhkan perubahan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Peraturan yang saat ini berlaku menyebut pelantikan dilakukan tanggal 7 dan 10 Februari. Jika ada perubahan, perlu dukungan regulasi baru dari Kemendagri,” ungkapnya.

Di Sulbar, terdapat tiga kabupaten yang terlibat sengketa di MK, yaitu Mamuju, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah (Mateng). Menurut Said Usman, hasil akhir sengketa di MK akan menjadi faktor penentu jadwal pelantikan.

“Proses penyelesaian sengketa ini memerlukan waktu. MK akan mengeluarkan E-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) pada 3-6 Januari 2025 untuk memastikan wilayah mana saja yang berperkara,” bebernya.

Jika pelantikan diundur, maka jadwal baru kemungkinan ditetapkan setelah 13 Maret 2025. Hal ini karena MK baru akan menyelesaikan seluruh sengketa hasil Pilkada pada tanggal tersebut.

Said menegaskan, keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Kemendagri. Potensi penundaan ini bertujuan untuk menyeragamkan jadwal pelantikan di seluruh wilayah Indonesia.

“Semua tergantung kebijakan Presiden dan Kemendagri terkait regulasi yang akan mengatur pelantikan serentak ini,” tuturnya. (ajs/sol)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version