MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Sebanyak 33 orang warga binaan se- Sulawesi Barat mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024. Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari hingga sebulan 15 hari.
Pemberian remisi ini, dilaksanakan secara serentak hibrid (virtual dan langsung), dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto,di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Agus Andrianto menyatakan, pemberian remisi merupakan hak yang telah diatur dalam undang-undang. Dia menerangkan, tidak semua narapidana berhak mendapatkan remisi, kecuali telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Agus berharap dengan pemberian remisi khusus ini, dapat menjadi motivasi bagi setiap warga binaan agar terus memperbaiki diri menjadi lebih baik.
“Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Pemberian SK Remisi Khusus untuk UPT Se-Sulbar, diserahkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Imipas Sulbar, Bagus Kurniawan, dipusatkan di Aula Lapas Kelas IIB Polewali.
Bagus menyampaikan, pengurangan masa Pidana ini diberikan kepada Narapidana yang beragama Nasrani. Dia juga mengungkapkan, remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat resikonya.
“Selamat atas Remisi dan pengurangan masa Pidana tahun ini, diharapkan dapat lebih cepat beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun rincian jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di setiap UPT Se Sulbar diantaranya, Lapas Kelas III Mamasa: 13 orang; Lapas Kelas IIB Polewali : 6 orang; Rutan Kelas IIB Mamuju : 9 orang;Lapas Perempuan Kelas III Mamuju : 2 orang; Rutan Kelas IIB Pasangkayu : 3 orang. (irf/*)