MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Sebanyak 20 personel Polda Sulbar harus menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, sepanjang 2024.
Sebagian besar dari mereka terbukti berulang kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Sulbar, Irjen Adang Ginanjar mengungkapkan, para anggota tersebut terlibat kasus narkoba baik pada tahun 2023 maupun 2024.
“Mereka yang dipecat sudah beberapa kali melakukan tindak pidana narkoba. Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami untuk menjaga integritas institusi,” ujarnya Senin 30 Desember.
Irjen Pol Adang menegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika terbukti bermasalah, kami tidak akan ragu untuk memecat anggota yang bersangkutan,” tegasnya.
Dalam rilis tersebut, jenderal bintang dua itu juga memaparkan data penanganan kasus narkoba di Sulbar.
Tahun 2023, terdapat 86 kasus narkoba dengan 83 laporan berhasil ditangani.
Sementara itu, tahun 2024 jumlah kasus menurun menjadi 82, dengan 72 laporan yang berhasil diselesaikan.
“Penurunan kasus narkoba pada tahun ini menunjukkan hasil kerja keras kami bersama tim, namun ini tetap menjadi tantangan besar untuk ke depannya,” ujarnya. (ajs)