MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – KPU Sulbar memastikan tidak ada pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang menggugat hasil Pilkada Sulbar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu berarti pelantikan gubernur bakal dilakukan Februari 2025.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Sulbar mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Sabtu 7 Desember.
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar mengatakan, batas waktu mengajukan gugatan ke MK adalah Rabu 11 Desember. Sesuai regulasi yang ada, berdasarkan masa waktu yang diberikan yakni tiga hari kerja pasca penetapan hasil pemilihan.
“Masa memasukkan gugatan itu waktunya mulai 9 hingga 11 Desember. Hal ini karena 7-8 Desember bukan hari kerja maka batas akhirnya sampai 11 Desember,” kata Said Usman, Kamis 12 Desember.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada satupun Paslon yang mengajukan gugatan ke MK. “Sampai hari ini (kemarin) berdasarkan informasi yang kami dapatkan untuk Pilgub Sulbar tidak ada gugatan ke MK. Kami sementara menunggu informasi resminya dari KPU RI,” jelasnya.
Namun, Said Usman menegaskan, MK akan merampungkan semua gugatan sengketa hasil pemilihan yang masuk, baru menyampaikan daftar wilayah yang digugat ke KPU RI.
“Dengan dasar tersebut KPU RI akan menyampaikan ke KPU Provinsi dan Kabupaten untuk segera melakukan penetapan calon terpilih bagi daerah yang tidak digugat di MK,” pungkasnya.
Calon Gubernur Sulbar terpilih, Suhardi Duka alias SDK angkat suara terkait tidak adanya Paslon gubernur dan wakil gubernur Sulbar yang mengajukan gugatan ke MK. Calon gubernur yang memperoleh suara terbanyak hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU Sulbar itu menilai, semua paslon memahami proses demokrasi.