RADARSULBARNEWS

Bawaslu Polman Periksa 6 Saksi, Dugaan Pelanggaran Administrasi Saat Debat Kandidat

Kantor Bawaslu Polman.

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini mengusut dugaan pelanggaran administrasi dan etik saat KPU Polman melaksanakan debat kandidat, Jumat 15 November .

Setelah KPU Polman dilaporkan ke Bawaslu Polman pada Rabu 13 November 2024 atau tiga hari lalu. Kini laporan itu tengah masuk tahapan klarifikasi, Bawaslu Polman memeriksa enam saksi pada hari ini.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Polman Usman mengatakan KPU Polman dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi dan etik saat debat kandidat.

“Laporan yang kami terima tiga hari lalu, pertama laporan itu kita kaji awal, lalu kita pleno, hasilnya kasus ini sudah memenuhi syarat,” kata Usman kepada wartawan.

Dia mengatakan laporan terkait pelanggaran etik dan administrasi ini telah dikaji lebih awal.

Hasil kajian itu lalu diplenokan di jajaran pimpinan Bawaslu Polman, hasil pleno telah memenuhi syarat.

Usman mengatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat materil dan syarat formil dugaan pelanggaran etik dan administrasi.

“Langkah selanjutnya ialah klarifikasi atau pemeriksaan saksi, ada enam saksi kita jadwalkan untuk pemeriksaan,” ungkapnya.

Usman menjelaskan dalam debat kandidat itu, KPU Polman dan LO pasangan calon (Paslon) menyepakati mekanisme saat debat.

Terdapat mekanisme debat atau larangan yang tidak boleh dilaksanakan oleh semua pasangan calon saat debat.

Sementara ada salah satu paslon melanggar kesepakatan itu, sehingga menimbun aksi protes berujung pelaporan.

“Menurut laporan ada kesepakatan yang dibangun oleh LO paslon dan KPU terkait tata cara debat, itu yang kita mau lihat kesepakatan seperti apa, adakah dokumennya,” tegas Usman.

Dia menambahkan divisi penanganan pelanggaran akan menelusuri kesepakatan LO paslon dan KPU Polman di mekanisme debat.

Sehingga saksi yang akan diundang untuk klarifikasi dari KPU Polman, komisioner dan staf serta LO paslon yang juga sebagai terlapor. (rls/*)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version