POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar, Warsito, divonsi selama dua bulan penjara secara bersyarat dan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan.
Selain itu terdakwa Warsito diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Pembacaan putusan ini dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali yang diketuai Jusdi Purmawan didampingi dua hakim anggota, dalam sidang terbuka, Kamis 14 November.
Majelis hakim menyatakan Kades Sugiwaras, Warsito terbukti melanggar pidana pemilihan sesuai dengan aturan dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dimana terdakwa menguntungkan salah satu peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 sehingga dinilai tidak netral.
Tetapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ke terdakwa Warsito, bersyarat dan hanya pecobaan selama satu tahun.
Pidanan dua bulan tidak dijalani terdakwa kecuali jika kemudian hari selama satu tahun masa percobaan, melakukan tindak pidana lain maka vonis dua bulan dijalani kemudian pidana lainnya.
Selain itu majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa HP dikembalikan kepada pemiliknya. Hal hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena sebagai Kades harus menjadi contoh dalam penegakan hukum. Kemudian meringgankan terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali dimana menuntut terdakwa Warsito selama dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Warsito dan Penasehat Hukumnya, M Amin Sangga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.