POLMAN RADAR SULBAR — Seorang anak perempuan penyandang disabilitas di bawah umur di Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial TA (16) menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh delapan orang pelaku. Hingga saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Polman telah menangkap lima orang terduga pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Kelima pelaku yang telah diamankan masing-masing inisial R, A, T, P dan MF dikenakan Pasal 81 ayat 3 subsider pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kelimanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara tiga orang pelaku lainnya masih dalam pencarian aparat kepolisian. Selain itu satu rekan korban yang mengajak jalan jalan berinisial R masih sebatas saksi untuk menjalani pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan nanti teman korban R ikut terlibat maka tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris saat dikonfirmasi, Rabu 23 Juli menjelaskan awal kejadian ini bermula korban TA berada di rumah ibunya di Kecamatan Polewali untuk liburan. Kemudian diajak oleh salah satu teman perempuannya inisial R (14) yang merupakan tetangganya di Polewali untuk pergi jalan-jalan, makan dan dijanji akan diberikan uang oleh R.
Setelah korban TA keluar bersama R, kemudian temannya R melakukan video call kepada seorang temannya berinisia A dan mengirimkan foto korban. Kemudian dijemput A dan berbonceng tiga tetapi korban kemudian dibawa ke rumah kosong di Kecamatan Binuang. Setelah itu dua pelaku datang ke rumah itu setelah mendapat kabar dari R dan A.
“Korban penyandang disabilitas kemudian ditarik ke atas rumah kosong, disitu terjadi persetubuhan oleh dua pelaku,” kata Iptu Muhapris.
Dia menjelaskan dua pelaku memperkosa korban secara bergiliran di rumah kosong tersebut dilakukan A dan T. Setelah itu korban dibawa pelaku ke salah satu rumah temannya. Namun nyatanya, korban dibawa ke rumah lain yang berada di Kecamatan Campalagian.
Di lokasi kedua, sekitar pukul 03.00 dini hari, korban kembali disetubuhi oleh tiga pelaku lain berinisial R, B, dan M alias A. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini berstatus DPO.
“Total delapan pelaku, lima sudah diamankan, tiga masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Para pelaku lalu memperkosa korban secara bergiliran, korban tak mampu melawan.
“Pada saat itu korban selalu diperingati oleh pelaku agar tidak berisik, dan tidak melawan,” ungkapnya.
Iptu Muhapris menyebut kasus ini terungkap saat korban telah pulang ke rumah dan selalu menangis sehingga ibu korban curiga atas perubahan perilaku anaknya, murung dan selalu menangis dalam kamar.
“Korban dengan bahasa isyarat mengaku kepada ibunya kalau telah diperkosa secara bergiliran,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut ibu korban menghubungi suaminya yang berada di Campalagian untuk menjemput anaknya yang jadi korban pemerkosaan. Kemudian mengajak korban untuk menunjukkan tempat di mana tempatnya diperkosa.
Setelah sampai TKP tersebut secara tidak sengaja salah satu pelaku melintas depan rumah TKP kedua yang berada di Campalagian. Sehingga Korban langsung menunjuk dan menyampaikan kepada bapaknya dengan bahasa Isyarat bahwa orang tersebut salah satu dari pelaku pemerkosaan terhadap dirinya yaitu R.
Dari penyampaian korban kepada bapaknya dengan cepat pelaku diamankan kemudian membawanya ke Polsek Campalagian. Polisi menerima laporan ini langsung bergegas menangkap para pelaku pemerkosa berjumlah delapan orang.
Lima ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan secara bersama. Masing-masing inisial R, A, T, P, MF, tiga diantara pelaku merupakan pelajar dan masih dibawah umur. (mkb)