RADARSULBARNEWS

DPRD Mamuju Desak Kejelasan Kontrak dan Gaji Nakes PPPK

RAPAT. Suasana saat Rapat Dengar Pendapat anggota DPRD Mamuju bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kesehatan Mamuju di ruang aspirasi Mamuju, Jumat, 16 Mei 2025.

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Polemik perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) dan keterlambatan pembayaran gaji selama dua bulan menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Mamuju, Jumat 16 Mei.

Sekretaris Komisi I DPRD Mamuju, Arnol Topo Sujadi, mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju segera menuntaskan persoalan ini.

Arnol mengungkapkan, keterlambatan evaluasi kinerja di tingkat Puskesmas menjadi kendala utama. Dinkes beralasan, jaringan yang kurang stabil menghambat penginputan data evaluasi ke aplikasi kepegawaian. Padahal, proses evaluasi seharusnya rampung dua bulan sebelum kontrak berakhir.

“Kejelasan kontrak ini penting agar Nakes PPPK bisa digaji. Kami mendesak agar evaluasi ini bisa segera rampung, paling lambat akhir Mei ini,” tegas Arnol.

Lebih lanjut, politisi Demokrat ini menekankan agar evaluasi dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja. Ia berharap tidak ada pengurangan Nakes dengan kinerja baik. Namun, bagi Nakes yang terbukti melanggar, berkinerja buruk, bahkan telah mendapat Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali, pihaknya meminta BKPP untuk tegas memberhentikannya.

“Begitu pun dengan BKPP, kami mau segera kejelasan SK dari Nakes segera ditangai. Ini menyangkut kemanusiaan,” imbuhnya.

Pasca RDP, disepakati bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) PPPK akan diterbitkan paling lambat akhir Mei. DPRD Mamuju akan melakukan tinjauan berkala untuk memastikan ada perkembangan signifikan dari Dinkes dalam dua minggu ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkes Mamuju, Diah, mengaku bahwa penilaian kinerja sesuai indikator PKS PPPK sebenarnya telah selesai pada 19 Maret lalu. Namun, adanya laporan eksternal terkait kinerja Nakes di lapangan membuat pimpinan menginstruksikan evaluasi ulang.

“Karena evaluasi ini berjenjang, Kepala Puskesmas telah dipanggil. Namun, hingga hari ini masih ada Puskesmas yang belum melaporkan,” ungkap Diah.

Dari total 219 Nakes PPPK di Mamuju, baru 75 persen yang telah dievaluasi. Beberapa Puskesmas yang belum melaporkan antara lain Puskesmas Tapalang Barat, Rangas, dan Bonehau.

Terkait gaji Nakes PPPK yang belum dibayarkan selama dua bulan, Diah belum bisa memberikan kepastian. “Penggajian itu kalau ada SK. Kalau SK belum terbit maka tidak bisa dibayarkan,” jelasnya.

Hasil evaluasi terhadap 219 Nakes ini akan menjadi penentu apakah kontrak mereka akan diperpanjang atau tidak. Sesuai PKS, beberapa indikator penilaian meliputi kehadiran minimal 91 persen, tanggung jawab terhadap tugas, serta kuantitas dan kualitas kerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Evaluasi ini dilakukan melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam PKS juga terdapat pasal mengenai pemutusan hubungan kerja.(*)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version