RADARSULBARNEWS

DPRD Polman Klarifikasi Sorotan, Penggunaan Anggaran Sudah Sesuai Ketentuan

KLARIFIKASI. Ketua DPRD Polman Fahry Fadly bersama Ketua Fraksi PDIP Rudi Hamzah dan Ketua Fraksi Golkar Agus Pranoto, foto bersama dalam suatu kegiatan.

POLMAN RADAR SULBAR — Dalam sepekan terakhir ini sorotan dialamatkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman) terkait penggunaan anggaran.

Menanggapi perkembangan pemberitaan sejumlah media beberapa hari terakhir ini, baik pemberitaan secara kelembagaan maupun personal mendapat tanggapan pimpinan dan anggota DPRD Polman. Termasuk sorotan di media sosial, seolah olah semua kegiatan di DPRD Polman dianggap salah dan tidak sesuai ketentuan ditengah kemampuan keuangan daerah yang lagi tidak baik baik saja. Termasuk soal pengadaan kendaraan dinas pimpinan dewan, pakaian dinas anggota DPRD hingga anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Polman.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Polman Fahry Fadly dalam keterangan persnya mengungapkan semua kegiatan di DPRD Polman tidak satupun yang tidak memiliki dasar hukum atau regulasi. Utamanya dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari jenis kegiatan, jumlah pagu anggaran hingga satuan anggran per kegiatan semua memiliki ketentuan tersendiri.

“Padahal perlu disampaikan ke publik semua kegiatan kami didahului perencanaan yang sesuai dengan mekanisme dan berdasarkan regulasi yang ada. Bahkan bukan hanya anggaran Sekretariat DPRD saja yang kami bahas dan tetapkan. Tetapi melainkan semua perangkat daerah yang ada dalam lingkup Pemkab Polman,” jelas Fahry Fadly.

Perlu diketahui, bahwa anggaran DPRD Polman sejak awal pembahasan APBD 2025, sebelum ada namanya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025. Maupun sebelum ada pemberitahuan utang Pemkab Polman untuk kegiatan APBD 2024 yang gagal bayar.

“Kita sudah lakukan efisiensi, sebagai bukti semua kegiatan di DPRD yang melekat pada masing masing alat kelengkapan baik badan maupun komisi, itu sangat terbatas. Boleh di cek ke daerah kabupaten lain, sebagai pembanding,” tambahnya.

Bahkan pada refocusing yang dilakukan pemerintah daerah tahun ini sedang berlangsung. Khusus DPRD Polman disetujui dan berikan anggaran sebesar kurang lebih 50 persen dari total pagu anggaran 2025. Hal ini dimaksudkan untuk digunakan pembayaran utang Pemkab dan program prioritas tahun anggaran 2025.

“Kalau melihat dari luar lembaga DPRD memang kelihatannya anggarannya besar. Padahal sesungguhnya itu kecil dan sangat terbatas. Karena pengguna anggaran Sekretariat DPRD itu setara dengan 41 kepala OPD. Karena 40 anggota DPRD dan satu Sekwan,” tambahnya.

Hal sama diungkapkan Ketua Fraksi PDIP Polman, Rudi Hamzah menambahkan posisi DPRD di daerah sesungguhnya sangat strategis sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah sesuai UU 23 tahun 2014. Karena ada banyak tupoksi DPRD yang dimana jika tidak jalan dengan baik maka pemerintahan juga tidak akan berjalan dengan baik pula.

Salah satunya adalah peraturan daerah, karena pemerintah daerah atau eksekutif tidak bisa membentuk Perda. Kewenangan pembentukan Perda ada di DPRD, sehingga dalam regulasi wajib didukung anggaran yang sesuai dengan ketentuan.

“Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sudah diatur sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017,” tambah Rudi Hamzah .

Legislator PDIP ini menegaskan DPRD Polman pada prinsipnya tidak alergi dengan kritik dan pemberitaan.

“Tapi mohon berita yang dimuat sebaiknya divalidasi dulu dengan baik sebelum dibawa ke ruang publik. Harus ada data dan sumber sebagai penyeimbang biar informasinya berkwalitas, dan publik bisa menilai dengan baik. Jika kami dikritik mohon kalau mau lebih baik, sekalian diberi saran dan masukan juga biar lebih fair,” tandas Rudi Hamzah.

Sementara Ketua Fraksi Golkar, Agus Pranoto menambahkan semua kegiatan DPRD itu normatif ada regulasi yang mengaturnya termasuk kendaraan dinas bagi pimpinan dewan.

“Perlu kami jelaskan bahwa rencana pengadaan tidak ujuk ujuk kata orang Jawa. Tapi ada regulasi yang mengaturnya didalam. Bahwa pimpinan DPRD berhak mendapatkan kendaraan dinas dan kendaraan operasional bukan berdasarkan merk tapi berdasarkan spesifikasi CC. Bagi ketua diboleh lebih 2.500 CC dan bagi wakil ketua 2.000 CC yang kedua duanya sesuai dengan PP Nomor 7 tahun 2024,” jelas Agus Pranoto.

Terkait pengadaan baju dinas yang diberitakan sebesar Rp 1 miliar. Ia sampaikan dalam rencana kerja anggaran tahun 2025, dimana pagu anggara DPRD untuk pengadaan baju dinas juga ada aturannya melalui PP tentang Hak Protokoler dan Keuangan DPRD.

Kemudian berdasarkan PP tersebut lahirlah Perbup Polman yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 276 juta. Artinya setiap anggota dewan dapat jatah baju sipil harian dan baju PDL.

Ia juga menjelaskan ada tiga fungsi melekat di setiap anggota dewan. Yakni fungsi pembahasan anggaran, pengawasan dan pembuatan peraturan daerah. DPRD Polman setiap tahunnya melakukan pembahasan anggaran baik APBD pokok maupun perubahan. Sementara fungsi pengawasan mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan eksekutif serta fungsi pembentukan perda.

“Setiap tahun kami di DPRD menetapkan minimal lima sampai sepuluh Ranperda dibahas. Baik Ranperda APBD maupun perda lainnya. Seprerti tahun ini DPRD Polman selesai membahas perda APBD pokok 2025. Kemudian akan membahas Ranperda APBD perubahan serta Ranperda RTRW, Ranperda Kelembagaan, Ranperda RPJMD. Selain itu ada juga nanti Ranperda Pilkades, Ranperda Pendapatan dan Ranperda LP2B.

“Nah untuk melaksanakan rangkaian pembahasan Ranperda itu perlu kami diback up anggaran yang cukup tapi terukur bukan asal dianggarkan. Apalagi anggaran perjalanan dinas sudah diatur dalam Permenkeu yang ditindaklanjuti dengan peraturan daerah,” tandasnya. (rls/mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version