RADARSULBARNEWS

799 Narapidana di Sulbar Terima Remisi

Ilustrasi remisi narapidana. (dok prokal sampit)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS — Sebanyak 799 narapidana di Sulbar mendapat remisi umum atau pemotongan masa tahanan saat Hari Kemerdekaan RI ke 79 Tahun, Sabtu 17 Agustus.

SK Remisi Umum 2024 tersebut diserahkan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan narapidana binaan Rutan Mamuju, LPP Mamuju, dan LPKA Mamuju, usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI 79 Tahun, di Anjungan Manakarra, Mamuju.

Kepala Kanwil KemenkumHAM Sulbar, Pamuji Raharja mengatakan, remisi diberikan sebagai wujud keberpihakan kepada keadilan sosial. Pemerintah ingin memberikan perhatian bagi setiap narapidana.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Pamuji.

Selain itu, Pamuji menambahkan, jika remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan selama di rutan dan di lapas.

“Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua,” ujarnya.

Ia pun berpesan kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi agar menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan giat.

Kepal Rutan Kelas IIB Mamuju, Endus menuturkan, ada 141 narapidana di Rutan Kelas IIB Mamuju yang mendapat remisi. Masa pengurangan hukuman yang paling rendah satu bulan dan paling tinggi lima bulan. Namun belum ada narapidana yang langsung bebas.

Lebih jauh, narapidana yang dapat remisi tahunan ini berasal dari berbagai kasus, dari tindak pidana korupsi (Tipikor), Narkoba, hingga pidana umum (pidum).

“Narapidana Tipikor 20 orang, narapidana Narkoba 29 orang, dan pidana umum 92 orang. Rata-rata mereka mendapat remisi dari satu bulan sampai lima bulan paling tinggi,” jelasnya.

Endus merincikan remisi tahanan satu bulan diberikan pada sebanyak 22 orang, dan remisi dua bulan pada 37 orang. Kemudian, remisi tiga bulan diperoleh 58 orang, remisi empat bulan pada 18 orang dan remisi lima bulan didapat sebanyak 6 orang.

Menurut Endus, pemberian remisi itu berdasarkan Undang-Undang Tahun 2002 Tentang Pemasyarakatan, di mana warga binaan terutama yang telah memenuhi syarat berhak mendapat remisi. (ajs)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version