MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Truk tambang yang melalui jalan umum kerap menjadi masalah. Perlu jalan khusus agar publik yang menggunakan fasilitas umum terhindar dari gangguan.
Persoalan itulah yang kemudian membuat sebagian masyarakat Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Mamuju memblokade jalan yang dilalui salah satu perusahaan tambang batu bara PT Bonehau Prima Coal (BPC).
Penutupan akses dilakukan masyarakat yang sudah resah akibat aktivitas coal hauling atau suplai batu bara yang menggunakan jalan umum. Pihak perusahaan pun berdalih bahwa jalan yang sama juga dilalui perusahaan lain.
Menyikapi hal itu, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulbar, Ikhsan Lasami memberikan gambaran solusi jangka panjang dari persoalan tersebut. Ia mengaku sudah mengikuti persoalan perselisihan antara sebagian masyarakat Bonehau dan PT BPC dalam beberapa waktu terakhir.
Apalagi potensi galian dengan berbagai jenis banyak di Bonehau dan Kalumpang. Di samping batu bara, ada mangan, bijih besi, tembaga, emas dan pasir kuarsa serta lain sebagainya.
“Kami berpendapat bagusnya ada jalan Hauling (khusus), jalan tambang yang bisa digunakan. Pernah juga disurvei beberapa waktu lalu, itu di jalan eks Inhutani. Tetapi memang harus konsorsium dengan beberapa pemegang izin tambang di sana. Karena kalau hanya BPC sendiri membangun jalan tentu mereka akan terasa berat,” kata Ikhsan, kepada Radar Sulbar, Minggu 24 Maret.
Menurutnya, pemerintah daerah bahkan Perhapi Sulbar bisa memfasilitasi kemungkinan konsorsium tersebut. Hal ini penting agar penggunaan jalan umum tidak lagi menjadi pilihan para perusahaan tambang di Bonehau dan Kalumpang.
Menurutnya, keresahan masyarakat sangat berdasar karena mereka sudah susah payah memperjuangkan agar jalan di daerah mereka bagus. Namun setelah bagus malah dipakai perusahaan melakukan aktivitas pertambangan.
“Kalau dalam aturan sebenarnya tidak ada masalah. Namanya juga jalan negara, semua orang bisa menggunakan fasilitas negara sepanjang tidak melebihi tonase jalan dengan Kendaraan yang berlalu lalang di atasnya,” ujar Ikhsan.
Hanya saja, kata dia, ketika ada truk tambang bertonase besar dan setiap hari menggunakan jalan umum, maka perlu diatur. Perlu dilihat apakah dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut menggunakan jalan khusus atau jalan umum.
“Kalau misalnya BPC belum bisa membangun jalan Hauling (khusus), boleh-boleh saja menggunakan jalan yang ada (umum). Tetapi lagi-lagi apakah sudah ada izin pemerintah setempat atau belum. Misalnya di dinas perhubungan. Ada istilah Andalalin (Analisi Dampak Lalu Lintas). Apakah sudah ada andalalin dari provinsi atau kabupaten. Makanya kita harus buka Amdalnya dulu,” terang Ikhsan.