RADARSULBARNEWS

Truk Tambang Lalui Jalan Umum, Ikhsan Lasami: Bagusnya Ada Jalan Hauling

Ketua Perhapi Sulbar, Ikhsan Lasami.

Selain itu, Ikhsan menegaskan jika luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT BPC adalah 98 hektar. Tidak lebih dari itu. Ada pun luasan izin pinjam pakai yang dimaksud adalah kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas yang ada di sekitar kawasan tambang.

“Ada dijelaskan izin pinjam pakai, mungkin ini maksudnya di kawasan hutannya. Bukan luasan IUP. Kalau IUP tentu ada aturan mainnya lagi di pemerintah pusat. Kalau pengurusan IUP itu dilelang di pusat. Jadi khusus bahan galian logam dan batu bara itu melalui mekanisme lelang di Kementrian ESDM, beda denhan bahan galian non logam dan batuan itu sudah menjadi kewenangan provinsi,” ungkapnya.

Jika IUP disetujui, kata dia, tentu bakal ada perubahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Setelah perubahan WIUP perusahaan baru bisa bermohon IUP Eksplorasi dan setelah itu baru IUP Operasi Produksi dalam hal ini penambangan sesuai waktu yang telah ditentukan. Ada beberapa tahap dan regulasi sehingga butuh waktu.

Setiap perusahaan tambang, lanjut Ikhsan, juga harus memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Tahun 2023, PT BPC telah melakukan ekspor batu bara ke Thailand sejumlah 36 ton. Itu berarti perusahaan tersebut telah memiliki RKAB Tahun 2023.

“Tahun 2024 itu lain lagi. Kita mau tahu ada tidak RKAB-nya. Kita bisa lihat di situ dan bisa mengetahui mereka jual ke mana, harganya berapa, jumlahnya berapa, target produksi perusahaan berapa dan sebagainya. Mulai tahun 2024 ini, RKAB sudah berlaku tiga tahun,” sebut dia.

Ikhsan menambahkan, perusahaan juga mesti duduk bersama semua pihak. Baik kepada masyarakat yang pro dan kontra terhadap kehadiran mereka. Hal itu penting untuk mencapai komitmen bersama, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam kegiatan tambang.

“Kalau seandainya tetap menggunakan jalan umum, barangkali ada komitmen. Kalau jalan rusak atau berdebu, solusinya seperti apa. Harus ada pegangan yang disepakati bersama. Tentu juga paling penting difasilitasi pemerintah, terutama dishub yang punya tanggung jawab jalan, tutur Ikhsan.

Peran inspektur tambang sebagai perpanjangan tangan dari Kementrian ESDM dalam pembinaan dan pengawasan IUP juga sangat diharapkan dalam setiap kegiatan pertambangan di Sulbar, sehingga polemik seperti ini ini bisa diidentifikasi sedini mungkin.

“Kami inspektur tambang fokus untuk pengawasan aspek teknis dan lingkungan,” kata Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Hilal.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Pemerhati Bonehau (GPPB) melayangkan protes atas kehadiran PT Bonehau Prima Coal (BPC) sebagai perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Bonehau, Mamuju.

GPPB bahkan meminta Pemprov Sulbar menutup izin tambang batu bara dari PT BPC karena diduga telah melakukan kegiatan coal hauling atau suplai batubara menggunakan akses jalan poros Bonehau-Kalumpang. Setelah aksi protes itu disampaikan GPPB, beberapa hari kemudian masyarakat memblokade jalan yang kerap dilalui truk PT BPC.

Manajemen PT BPC, Hasrat Lukman mengaku, perusahaannya itu telah diakui secara sah dan legal oleh negara. Perusahaan juga ikut serta berkontribusi terhadap kemajuan Sulbar dengan menyetor pajak.

Pihaknya, kata dia, berupaya selalu mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga meminta dukungan dari Pemprov Sulbar agar terus bisa berkontribusi bagi daerah ini.

“Kami tidak membuat aturan tersendiri. Tapi ada sekelompok orang yang mungkin tak memiliki skill, yang hanya minta uang setiap bulan mengatasnamakan masyarakat Kalumpang Bonehau, itu yang membuat keonaran di kampung kami. Ini tidak boleh dibiarkan,” bebernya. (*)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version