POLMAN, RADAR SULBAR — Insentif penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diterima Pemkab Polewali Mandar (Polman) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) ternyata dinikmati sejumlah pejabat. Sekira Rp 680 juta insentif PPJ tahun 2024 lalu dibagi bagi kepada sejumlah pejabat utama Pemkab Polman termasuk jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kondisi ini berpotensi rugikan keuangan daerah. Apalagi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar tahun anggaran 2024 lalu. Padahal insentif PPJ ini sudah dianggarkan sejak tahun 2020 lalu.
Pejabat yang menikmati insentif PPJ termasuk Bupati, Wabup, Sekda dan Asisten serta pegawai Bapenda Polman.
Kepala Bapenda Polman Alimuddin menjelaskan selama ini BPK tidak pernah ada catatan dari BPK terkait insetif PPJ. Terakhir tahun lalu BPK hanya mencermati tehnis perhitungan tahun sebelumnya yang saat itu formulasinya saja yang diminta dilakukan perbaikan.
“Saya sudah hubungi beberapa teman di daerah lain terkait insentif secara keseluruhan spesifik PPJ. Dianggarakan tapi pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak sama dengan daerah lain,” jelas Alimuddin.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, insentif PPJ tahun 2025 direkomendasikan oleh BPK untuk tidak lagi diberikan kepada pejabat termasuk pegawai Bapenda. Karena pegawai Bapenda dianggap tidak memiliki kinerja pada penerimaan PPJ. Apalagi PPJ disetorkan langsung PLN ke kasda Pemkab Polman. Kemudian Pemkab Polman hanya menerima hasil saja tanpa harus turun melakukan pemungutan pajak ke masyarakat.
Alimuddin membenarkan bahwa setiap PLN hanya mengirimkan data jumlah total pemakaian masyarakat Polman setiap tahunnya. Ia mengakui jika Bapenda selama ini tidak memiliki data by name by adrees pengguna listrik PLN karena tidak pernah di berikan oleh PLN.
“Januari lalu kami sudah sampaikan ke PLN untuk diberi data pelanggan dan jawabannya tidak boleh. Kemudian di bulan Februari disampaikan lagi tapi masih tidak bisa diberikan oleh PLN Region Mamuju,” jelas Alimuddin.
Nanti muncul pemberitaan di Harian Radar Sulbar yang menyatakan PLN dapat memberikan data tersebut tetapi melalui persuratan. Sehingga pihaknya telah bersurat tapi sampai akhir tahun tidak ada tanggapan dari pihak PLN.
“Kenapa kita butuh data itu pertama karena kita mau lakukan evaluasi, melakukan sampel untuk dikalkulasi tentu untuk kepatuhan,” jelas Alimuddin dikonfirmasi, Jumat 11 Juli.
Kondisi tersebut membuat Bapenda Polman tidak mengetahui berapa besaran pajak sebenarnya dari PPJ. Karena data dari PLN langsung data total saja pemakaian masyarakat saja.
Kemudian menanggapi temuan BPK terkait dengan insentif PPJ Rp. 680 jutaan, Pemkab Polman tidak dibenarkan menerima insentif tersebut. Alimuddin menjelaskan, pihaknya sudah menunjukkan upaya kinerja pada penerimaan insentif PPJ tersebut sesuai regulasi yang ada.
Ia juga mengatakan Rp. 680 jutaan ini bukan hanya dinikmati oleh seluruh pegawai Bapenda saja. Tetapi juga bagi pajabat utama yakni Bupati, Wabup, Sekda dan pejabat lainnya.
Dijelaskan Alimuddin, pembagian Rp. 680 juta ini terdiri dari lima bagian. Yakni satu bagian dibagi untuk tiga orang yakni Bupati, Wabup dan Sekda. Sementara empat bagi ke pejabat terkait dan pegawai Bapenda.
“Rekomendasi dari BPK hanya meminta agar tidak dianggarkan lagi karena dinilai tidak berkontribusi,” terang Alimuddin usai membacakan LHP BPK tahun 2024. (mkb)