RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Dorong Kepastian Hukum

MENJELASKAN. Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Syafruddin Baderung, memberikan penjelasan terkait wakaf, di Aula Hotel Grand Putra Mamuju, Senin 26 Februari 2024. (Adhe Junaedi Sholat/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Beberapa aset yang telah diwakafkan kerap menimbulkan masalah di kemudian hari. Persoalan itu perlu diselesaikan bersama setiap stakeholder.

Permasalahan wakaf yang terbilang bervariasi dan kompleks mengharuskan Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar lebih harus mengoptimalisasi edukasi dan literasi tentang ekosistem wakaf di Sulbar.

Setidaknya ada beberapa hal yang bisa dilakukan guna menyelesaikan masalah-masalah perwakafan. Seperti kepastian hukum, kedudukan hukum, dan pemberdayaan wakaf itu sendiri.

Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Syafruddin Baderung mengatakan, Wakaf merupakan aset yang harus diberdayakan. Setiap wakif yang memberikan asetnya harus dikelola dengan baik oleh Nadzir atau orang yang berhak mengelola aset wakaf tersebut.

“Ingat, Nazir itu bukan pemilik tapi pengelola aset wakaf. Wakaf kalau tidak dikelola dengan baik, akan muncul permasalahan. Bukan di generasi sekarang tapi di generasi akan datang,” kata Syafruddin, saat Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, di Grand Putra Hotel, Senin 26 Februari.

Persoalan wakaf, kata dia, kerap terjadi lantaran ketidaktahuan bagaimana mengelola wakaf. Padahal jika dikelola dengan baik, maka wakaf tersebut bisa memberdayakan banyak orang.

“Jika wakaf dikelola dengan baik maka akan mampu memberdayakan umat dan orang banyak. Misalnya Madrasah, jika itu aset wakaf maka akan banyak orang yang terdidik di situ. Tapi harus ditangani dengan manajemen yang lebih baik,” terangnya.

Syafruddin tak menampik jika selama ini pernah terjadi permasalahan perwakafan di Sulbar, namun tidak sampai ke perkara hukum. Masih bisa diselesaikan dengan baik.

“Masih bisa diselesaikan karena kelemahan administrasi saja. Misalnya akta wakafnya hilang, atau nadzirnya meninggal atau mungkin ada tuntutan wakif atau aset wakaf tidak produktif, tidak sesuai yang diharapkan wakif. Itu saja,” bebernya.

Olehnya, lanjut dia, Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) harus benar-benar dicermati. Pengurus KUA harus memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait AIW tersebut. “Selalu kita bina agar paham bagaimana prosedur dan aturannya,” ungkapnya. (*)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version