Tim Gakkumdu Bakal Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu - RADARSULBAR NEWS
RADARSULBARNEWS

Tim Gakkumdu Bakal Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu

Tim Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin.
pasang

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Dugaan pelanggaran Pemilu oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran naik ke tahap penyidikan.

Tim Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan, kasus tersebut sedang diproses. Pihaknya akan melakukan gelar perkara.

“Kasus dugaan pelanggaran ini telah kami terima laporannya, ini merupakan temuan pengawasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, red),” kata Jamal, Selasa (16/1/2024).

AKP Jamaluddin menyebut, sebanyak 14 orang saksi termasuk dua saksi ahli telah diperiksa dalam kasus tersebut. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka setelah gelar perkara pekan ini dilakukan oleh Tim Gakkumdu Mamuju.

“Kemungkinan pekan ini (gelar perkara, red) , setelah rampung pemeriksaan saksi,” ujar Jamaluddin.

AKP Jamal menjelaskan, pada laporan tersebut, ditemukan dugaan unsur pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 huruf H.

Jika terbukti TKD Prabowo-Gibran yang melakukan kampanye terancam hukuman pidana Pemilu paling lama 2 tahun dan denda Rp 20 juta.

“Kami telah periksa saksi ahli, termasuk ahli dari aset negara yang membenarkan bahwa aset itu telah masuk aset daerah,” sebut Jamal.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version