Tim Gakkumdu Bakal Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu - Laman 2 dari 2 - RADARSULBAR NEWS
RADARSULBARNEWS

Tim Gakkumdu Bakal Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu

Tim Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin.
pasang

Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Mamuju menemukan dugaan penyalahgunaan aset daerah dalam kampanye oleh TKD Prabowo-Gibran Mamuju, di Aula Kantor Desa Karampuang 28 November 2023.

“Itu temuan pengawasan kampanye oleh Panwascam Mamuju, kami akan bahas lanjutannya dengan tim Gakkumdu,” kata Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin.

Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Mamuju Zulfakri Sultan menyampaikan kampanye pencegahan stunting tersebut awalnya diagendakan di lapangan voli Desa Karampuang. Pihaknya juga sudah mengirim surat pemberitahuan ke Bawaslu dan kepolisian.

“Namun spanduk kegiatan kampanye terlalu panjang saat dipasang di lapangan hingga menutup salah satu rumah warga. Warga merekomendasikan agar kegiatan dipindahkan di samping lapangan,” ungkap Zulfakri.

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya menggelar rapat dengan masyarakat setempat untuk memperjelas lokasi yang digunakan, apakah termasuk fasilitas negara atau bukan.

“Malam itu kami sudah bicarakan, itu bukan punya desa, itu punyanya masyarakat. Tidak pernah ada desa membeli, tidak ada juga hibah dari warga ke desa. Cuman karena turun temurun digunakan ya sudah jadi balai desa,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai lokasi kampanye pencegahan stunting, pihaknya kemudian mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Polda Sulbar. Ia mengaku heran lantaran balai desa yang jadi lokasi kampanye juga dihadiri Panwascam dan pengamanan kepolisian, namun tidak ada teguran.

“Saya selalu sampaikan di depan penyidik Gakkumdu, kalau memang itu sebuah pelanggaran, kenapa kami tidak dibubarkan, kenapa justru kami dibiarkan. Karena kami tidak merasa bersalah tentunya kegiatan kami lanjut sampai selesai,” tutup Zulfakri. (*)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version