MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Bawaslu Mamasa dinilai tebang pilih saat penertiban alat peraga sosialisasi partai politik dan calon legislatif.
Ini karena salah satu baliho raksasa yang terpampang di billboard di depan Kantor Bupati Mamasa belum diturunkan meski berada pada fasilitas pemerintah.
Diketahui, pemilik baliho tersebut milik Dandi Friedal Solon yang merupakan anak Pj Bupati Mamasa, Yakub F. Solon.
Dandi merupakan calon legislatif Sulbar dari PDIP. Baliho tersebut memuat logo partai PDIP berlambang Banteng bernomor urut 3.
Bahkan terdapat nomor urut 3 disamping nama Dandi Friedal Soldan dan dibawah nama bertuliskan Calon Legislatif DPRD Provinsi SulBar 1 Kabupaten Mamasa walaupun sudah ditutup latban berwarna hitam.
Padahal sebelumnya, Bawaslu Mamasa bersama Panwascam serta Satop PP melakukan penertiban alat peraga kampanye secara serentak di 17 Kecamatan.
Penertiban ini menuai pro dan kontra, dan sering menjadi bahan diskusi di masyarakat. Karena menilai penertiban yang dilakukan Bawaslu terkesan tebang pilih. Lantaran masih terdapat baliho raksasa yang terpampang di billboard milik pemerintah daerah di depan Kantor Bupati Mamasa.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mamasa, Alexander mengatakan, sejak 5 hingga 8 November Panwascam mengimbau penertiban alat peraga sosialisasi dan kampanye (APK) karena masa kampanye dijadwalkan baru dimulai 28 November 2023.