RADARSULBARNEWS

Pilkada Mamasa, Pasangan RPT-DBL Pendaftar Pertama

TERIMA PENDAFTARAN: KETUA KPU Mamasa bersama komisioner KPU Mamasa, menerimah pasangan RPT-DBL saat mendaftar di kantor KPU, Rabu 28 Agustus 2024. (RADARSULBAR/GUNAWAN)

MAMASA, RADARSULBAR NEWS — Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamasa, Robinson Paul Tarru bersama David Bambalayuk, (RPT-DBL) resmi mendaftarkan diri ke KPU Mamasa di Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa, Rabu 28 Agustus 2024.

Bakal calon Bupati Mamasa, Robinson Paul Tarru, mengatakan pihaknya berterima kasih kepada KPU Mamasa yang telah melayani dengan baik.

“Profesionalitas yang ditunjukkan kepada kami, itu merupakan kerja keras yang luar biasa,” ucap Robinson sebelum menyerahkan berkas pendaftarannya ke komisioner KPU Mamasa.

Kata Robinson, pendaftaran ini dilakukan atas dukungan sebanyak tujuh partai politik, yakni Nasdem, Hanura, PKS, PPP, PKN, PSI dan PAN.

“Dengan jumlah tujuh partai, kami mendapat dukungan kurang lebih 49 ribu suara sah, sebagaimana dipersyaratkan 10 persen dari jumlah perolehan suara sah sebagaimana di persyaratan putusan MK Nomor 60 tahun 2024 yakni 97. 503,” ujar Robinson.

Sementara prasyarat yang dipersyaratkan oleh KPU yakni 9.671 suara sah. Artinya suara yang diperoleh dari tujuh partai pendukung itu sudah lebih dari suara sah.

” Sudah melebihi dari prasyarat dukungan pasangan calon di Pilkada Mamasa,” katanya

Sementara Ketua KPU Mamasa, Sumarlin mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian dan tahapan pemilihan kepala daerah.

Diketahui bersama, bahwa dalam ketentuan pasal 11 di peraturan KPU dengan nomor 10 tahun 2024, sebagai perubahan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 menyatakan bahwa peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon ketika sudah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.

Selain itu KPU juga menindak lanjuti dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 tahun 2024 yakni 97. 503 sementara yang menjadi persyaratan untuk suarah sah di daerah Mamasa sebagai syarat dukungan pasangan calon sebayak 9.751.

Dokumen pendaftaran yang di berikan pasangan RPT-DBL akan diterima dan merekomendasi pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan di RS Wahidin Sudiro Husodo Makassar.

“Setelah perivikasi berkas, semuanya persyaratan terpenuhi, dan kami langsung memberikan rekomendasi kepada calon bupati dan wakil bupati Mamasa RPT-DBL ke RS Wahidin Sudiro Husodo untuk pemeriksaan Kesehatan,” kata Sumarlin

Ia menegaskan, pemeriksaan kesehatan, untuk KPU Mamasa akan diberikan waktu tanggal 30 Samapi 31 Agustus. (gun/mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version