RADARSULBARNEWS

Baliho Anak PJ Bupati Mamasa Tak Diturunkan, Bawaslu Dinilai Tebang Pilih

Baliho milik anak Pj Bupati Mamasa, Dandi F Solon yang terpampang di billboard pemerintah, depan Kantor Bupati Mamasa.

“Jadi, sebelum 28 November, APS dan APK yang memenuhi unsur ajakan sebagaimana disebutkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, itu diturunkan,” terang Alexander.

Ia menjelaskan pada penertiban APS telah dilakukan rapat koordinasi antara Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Mamasa.

“Rakor itu membahas kesepakatan mengenai mana saja APK yang dianggap memenuhi unsur kampanye. Sehingga yang kami mau sampaikan adalah, APK yang diturunkan yaitu memenuhi unsur kampanye dengan memuat nomor urut, nama dan foto,” ucap Alexander, dikonfirmasi di Sekretariat Panwascam Mamasa, Senin 13 November.

Ia mengungkapkan, jika APS tidak memenuhi unsur kampanye, pihaknya tidak akan menertibkan.

“Bahwa apa bila ada APS yang memenuhi unsur ajakan tetapi salah satu unsur tidak memenuhi maka tidak akan kami turunkan. Khusus yang terpampang di billboard milik Pemkab. Pihak Bawaslu tidak menertibkan baliho itu karena yang bersangkutan telah membayar pajak ke Pemkab. Kami koordinasi dengan salah satu pegawai Dispenda bahwa akan turunkan baliho ini karena memenuhi unsur. Dia bilang solusinya bagaimana, dari hasil komunikasi dengan pengurus partai, maka solusinya adalah nomor urutnya harus ditutup,” sambung Alexander.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah, Harun Pampabone, jika billboard tersebut dapat digunakan masyarakat umum maupun lembaga jika melalui mekanisme pembayaran pajak reklame.

“Yang besaran pembayaran pajak reklame itu berdasarkan besaran baliho dan jangka waktu. Khusus untuk billboard reklame yang ada di depan Kantor Bupati dipatok biaya Rp 1.000.000 per bulan untuk satu sisi,” tambahnya. (***)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version