MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, kemarin. Calon yang ditetapkan diumumkan hari ini, Kamis (4/11).
Di Sulbar, KPU Provinsi Sulbar menetapkan 500 calon anggota DPRD provinsi dan 24 calon DPD RI Perwakilan Sulbar. Mereka bersaing merebut 45 kursi DPRD Sulbar dan empat kursi DPD RI Perwakilan Sulbar.
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar mengatakan, Surat Keputusan (SK) penetapan DCT telah diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol) dan anggota DPD.
“500 calon legislatif tersebar di 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari semula yang masuk sebanyak 743 berkas bakal calon,” kata Said Usman, usai penetapan DCT, di Kantor KPU Sulbar, Jumat 3 November.
Menurut Said, ada beberapa bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai calon. “Ada mantan terpidana yang tidak cukup lima tahun masa jedanya sehingga TMS,” ujar Said.
Setelah penetapan dan pengumuman DCT, Said Usman mengaku, tahapan berikutnya adalah masa kampanye pada 28 November 2023.
“Parpol dan calon diminta melakukan aktivitas kampanye sesuai regulasi yang ada. Kita memahami semua bagaimana regulasinya,” sebutnya.