RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Disnaker Sulbar Sukses Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi

Tim mediasi yang terdiri dari Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sulbar saat memediasi antara pihak perusahaan dan pekerja.

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar sukses menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan 10 (sepuluh) perusahaan di wilayah Sulbar, sejak Januari hingga September 2023 melalui proses mediasi yang cermat dan efektif, Senin (23/10).

Kepala Bidang Hubungan Industrian Dan Jamsotek Disnaker Sulbar, Muhammadong menjelaskan, perselisihan hubungan industrial adalah masalah yang sering kali kompleks dan berpotensi merugikan bagi kedua belah pihak, yakni pekerja dan perusahaan.

“Dalam upaya menjaga kedamaian dan kestabilan lingkungan kerja, Disnaker Sulbar telah memfasilitasi proses mediasi yang dilakukan dengan cermat untuk memastikan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dalam rangka menyelesaikan perselisihan ini, lanjut Muhammadong, tim mediasi yang terdiri dari Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sulbar yang telah berpengalaman telah berperan penting dalam memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak yang berselisih.

“Dengan berpegang pada prinsip-prinsip kerja sama, dialog, dan transparansi, mediasi ini telah membantu memecahkan masalah yang mempengaruhi hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan,” paparnya.

Tim mediasi yang terdiri dari Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sulbar sukses memyelesaiakan perselisihan hubungan industrial.

muhammadong menambahkan, hasil dari proses mediasi ini, adalah penandatanganan perjanjian Bersama antara para pihak yang berselisih. Perjanjian ini mencakup berbagai aspek yang relevan dengan perselisihan, termasuk PHK yang menuntut pembayaran pesangon, kenaikan gaji berdasarkan UMK, tuntutan dari PKWT menjadi PKWTT dan kondisi kerja, dan masalah lain yang telah memicu ketegangan.

“Penyelesaian melalui mediasi adalah pendekatan yang konstruktif dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Proses ini memungkinkan para pihak untuk berpartisipasi aktif dalam mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan yang pada akhirnya akan mendukung lingkungan kerja yang harmonis dan produktif,” tambahnya.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version