MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Sulbar telah menggeledah sejumlah kantor terkait kasus feri mini.
Pihak kepolisian menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mamuju pada Kamis (5/10), dan kembali menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Mamuju, Jumat (6/10).
Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky mengatakan, penggeledahan yang dilakukan merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan kapal feri mini.
Menurutnya, penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti tambahan untuk mengusut lebih dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami mengamankan barang berupa komputer dan sejumlah dokumen atau berkas. Ini akan kami teliti lebih dulu, untuk pendalaman kasus ini,” kata Hengky.
Hengky mengungkapkan, sudah ada enam orang tersangka atas kasus tersebut, tiga orang diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN), dan salah satunya adalah mantan kepala dinas. Namun sayangnya, polisi belum membeberkan secara rinci terkait tersangka.
“Kami akan lakukan gelar perkara, ada atau tidaknya tersangka baru, nanti akan kami informasikan lagi,” ujar Hengky.
Untuk diketahui, kapal feri mini dianggarkan oleh Pemkab Mamuju di 2017 silam, melalui Dishub Mamuju senilai Rp 1,5 miliar.
Kapal tersebut diperuntukkan untuk transportasi warga antar pulau di Kecamatan Balabalakang. Namun, belum sempat digunakan, kapal tersebut dikabarkan rusak dan tidak dapat difungsikan.