RADARSULBARNEWS

Penerbitan Sertifikat Tanah, Pihak Kelurahan Diduga Lakukan Pungli

PELAYANAN. Suasana pelayanan di Kantor Kelurahan Rimuku, Rabu 6 September 2023. --Rezki Amaliah/Radar Sulbar--

Terpisah Lurah Rimuku, Rachmat menampik adanya dugaan pungli. Ia menjelaskan pihaknya tidak pernah meminta bayaran sebesar Rp 1 juta kepada warga untuk penerbitan sertifikat tanah.

Namun, ia mengaku, sebelumnya warga telah menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar biaya pengurusan sertifikat.

“Di surat pernyataan itu kami tidak menyebutkan nominal sekian, ya seikhlasnya, karena untuk turun pengukuran kan perlu juga makan dan biaya transport,” ujar Rachmat.

Ia juga mengungkapkan, program penerbitan sertifikat tanah sifatnya terbatas, untuk 2023 pihaknya mendapatkan kuota 84 sertifikat.
“Untuk saat ini semua proses dan kelengkapan administrasi sudah lengkap, kami sisa menunggu penerbitan dan pihak pertanahan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Mamuju, Fero Okdita mengungkapkan, program Lintas Sektor penerbitan sertifikat tanah tidak dipungut biaya. Hanya saja ada beberapa item yang biayanya dibebankan ke masyarakat.

“Pemasangan patok, alas hak dan materai, itu dibebankan ke warga, selebihnya itu tidak ada biaya apapun,” ujar Fero.

Fero mengungkapkan, pemungutan biaya dalam proses penerbitan sertifikat tanah tidak dibenarkan, olehnya ia mengaku akan membangun koordinasi dengan pihak Kelurahan Rimuku terkait aduan masyarakat Padang Baka Induk.

“Kami akan komunikasi dengan pihak kelurahan, tapi kalau dari pihak kami itu sama sekali tidak ada pungutan biaya, dan sebelumnya juga kami sudah sosialisasikan ini ke masyarakat, bahwa penerbitan itu tidak dipungut biaya,” tutup Fero.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version