POLMAN RADAR SULBAR — Nasib malang dialami seorang gadis penyandang disabilitas berinisial TA (16) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Ia menjadi korban perkosaan delapan pria secara bergiliran. Lima pelaku sudah diamankan Polres Polman yakni masing-masing inisial R, A, T, P, MF. Sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri dan masih diburu pihak kepolisian.
Tindak perkosaan itu terjadi di Kecamatan Polewali dan Campalagian, Senin 30 Juni lalu. Kejadian ini berawal ketika korban TA diajak jalan jalan salah satu teman perempuannya berinisial RI.
“Korban ini berkenalan dengan temannya atas nama RI. Setelah berkenalan, RI mengajak korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk jalan-jalan,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Selasa 22 Juli.
Setelah itu, RI bersama rekannya berinisial A membawa korban menuju salah satu rumah kosong di wilayah Kecamatan Polewali
“Sesampainya di rumah kosong, korban lalu ditarik kemudian disetubuhi oleh A. Setelah selesai, A memberitahukan kepada temannya alias T yang akhirnya ikut menyetubuhi korban,” terang Ipda Mulyono.
Usai diperkosa, RI bersama T lalu membawa korban ke Campalagian. Korban lalu diperkosa secara bergiliran oleh 6 pria yang telah menunggu di salah satu rumah.
“Setelah disetubuhi dua pria (di Polewali), korban dibawa ke Campalagian lalu kembali disetubuhi enam pelaku lainnya,” ujar Ipda Mulyono.
Menurut Ipda Mulyono, korban tak berdaya untuk memberikan perlawanan. Apalagi para pelaku juga memperingati korban agar tidak berisik apalagi melawan.
“Pada saat itu korban selalu diperingati oleh pelaku agar tidak berisik dan tidak melawan,” ucapnya.
Kasus terungkap setelah pihak keluarga curiga melihat korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis. Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke polisi, Selasa 1 Juli.
“Korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis terus. Setelah ditanya, korban menggunakan bahasa isyarat bercerita kepada keluarganya kalau sudah disetubuhi para pelaku,” beber Ipda Mulyono.
Berkat laporan keluarga korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman mengamankan para pelaku. Hingga saat ini sudah ada lima orang diamankan dari depalan pelaku.
“Delapan pelaku pemerkosaan ini ada di bawah umur. Yang sudah diamankan lima orang dan telah dijadi tersangka,” kata Ipda Mulyono.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih berupaya mencari keberadaan tiga pelaku lain. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Para pelaku diancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Ipda Mulyono. (mkb)