MAJENE, RADAR SULBAR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit fiktif di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Majene. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin saat dikonfirmasi, Senin 16 Juni mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2023 di salah satu bank BUMN di Majene.
Menurut Ipda Aulia Usmin, modus operandi yang dilakukan cukup sistematis. Salah satu oknum karyawan bank berinisial NM, bekerja sama dengan calo untuk mencari calon debitur berinisial SM. Identitas para calon debitur ini kemudian digunakan untuk mengajukan kredit, meskipun pada kenyataannya banyak di antara mereka tidak memiliki usaha sesuai dengan syarat pengajuan dana kredit.
Dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Usaha dikumpulkan dan beberapa diduga dipalsukan. Saat proses survei, oknum karyawan bank hanya melakukan dokumentasi tanpa wawancara kepada debitur atau nasabah sesuai dengan prosedur.
Salah seorang calo berinisial SM bahkan meminta calon debitur menyediakan alat dan barang untuk menciptakan kesan bahwa mereka memiliki usaha. Setelah proses ini, data diunggah ke aplikasi dan diteruskan ke kepala unit bank untuk dilakukan pemutusan kredit.
Menurutnya sebagian besar calon nasabah bahkan tidak mengetahui bahwa identitas mereka digunakan untuk pengajuan kredit. Dana yang cair sepenuhnya digunakan oleh oknum pegawai bank dan pihak ketiga.
Dalam beberapa kasus, nasabah didampingi saat pencairan. Namun hanya menerima sebagian kecil dari total dana, sedangkan sisanya dikendalikan oleh para pelaku.
Setelah pencairan, buku rekening dikuasai oleh calo SM, yang kemudian memberikan uang jasa (fee) berupa uang tunai kepada debitur dengan nominal bervariasi antara Rp 200.000 hingga Rp 1.000.000 sebagai bentuk ucapan terima kasih.
“Dari temuan hasil audit kantor wilayah bank di Makassar, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai angka miliaran rupiah. Kami telah melakukan gelar perkara bersama Ditkrimsus Polda Sulbar dan kasus ini telah naik ke tahap sidik dan SPDP nya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Majene untuk proses lebih lanjut,” tutup Ipda Aulia Usmin. (rur/mkb)