RADARSULBARNEWS

Kejari Majene Tatap Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan

PERIKSA. Pegawai Kejari Majene memeriksa kapal yang sudah bersandar di Pelabuhan Totoli Kecamatan Banggae Majene beberapa waktu lalu.(muh mabrur/radar sulbar)

MAJENE, RADAR SULBAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan pengadaan kapal tangkap nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene senilai Rp 2,1 miliar tahun anggaram 2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Majene melakukan berbagai proses pemeriksaan sejumlah pihak sejak tahun 2024 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Majene, Muh Zaki Mubarak dikonfirmasi melalui telepon, Senin 16 Juni membenarkan penyidik Kejari Majene sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan di kantor Kejari Majene beberapa hari lalu.

“Benar kami dari penyidik Tipikor Kejari Majene sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal nelayan pada Dinas Kelautan Perikanan Majene. Dua tersangka berinisial AS selaku penyedia barang dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan dan Perikanan,” terang Muh Zaki, Senin 16 Juni.

Menurut Muh Zaki, meski telah berstatus sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Rabu 11 Juni lalu, setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Tipikor di kantor Kejari Majene.

“Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan, kami masih menunggu alat bukti lain. Insya Allah setelah rampung pasti kita lakukan penahanan. Penetapan tersangka setelah melalui proses cukup panjang, dan pada tahap penyidikan tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti,” pungkasnya.

Sebelumnya DKP Majene menganggarkan pengadaan 16 unit kapal penangkap ikan tahun anggaran 2022. Kapal tersebut kemudian dibagikan kepada para nelayan yang ada di sejumlah kecamatan. (rur/mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version