MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Kendaraan dinas (Randis) milik Pemprov Sulbar yang tidak diketahui keberadaanya sejak tahun 2023, mulai terdeteksi. Ada yang tinggal rangka, tanpa mesin dan velg.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar menyebut jika Randis Pemprov Sulbar yang hilang mencapai 38 unit. Randis itu harus dikembalikan hingga 18 April 2025.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, saat dikonfirmasi, Selasa 8 April. Salim memberikan batas waktu hingga 18 April 2025 untuk mengembalikan randis yang dikuasai pribadi.
“Kendaraan dinas ini adalah milik daerah, bukan milik pribadi. Pembelian aset daerah berasal dari uang rakyat, dan siapapun tidak boleh memiliki atau menggunakan kendaraan ini untuk kepentingan pribadi, kecuali melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Salim.
Salim mengaku, sejauh ini telah ada beberapa Randis yang dikembalikan ke Pemprov Sulbar. Namun, ia tak merinci sudah berapa Randis yang dikembalikan. Salah satunya Randis yang dibawa dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Berikut Randis yang tinggal rangka, tak ada mesin hingga velg.
“Semua kendaraan dinas harus dievaluasi kembali. Kita akan menerapkan aturan yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak ada tempat untuk penyalahgunaan aset daerah,” tambahnya.
Salim menegaskan, jika ada pihak yang tidak ingin mengembalikan randis tersebut, maka akan dijemput paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulbar.
“Begitu Satpol PP tidak mampu, kita gunakan aparat penegak hukum untuk mengambil aset tersebut,” bebernya.
Pernyataan ini juga mengingatkan agar setiap penggunaan randis untuk kepentingan pribadi harus dihentikan, dan bahwa sistem pengelolaan aset daerah akan diperketat agar tidak ada penyalahgunaan di masa mendatang.
Pemprov Sulbar menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan penggunaan anggaran daerah dengan sebaik-baiknya dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan aset yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Sebelumnya, Plh Sekprov Sulbar, Herdin Ismail juga telah menyurat ke sejumlah pihak terkait Randis yang dipinjamkan. Herdin mengaku, randis-randis tersebut siap dikembalikan.
“Sudah kami bersurat sebagai tindak lanjut pengelolaan aset Randis,” bebernya.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Muh Bisyri Nur mengungkapkan, akan terus melacak keberadaan Randis tersebut ke masing-masing OPD. Hingga akan melakukan upaya hukum.
“Kita minta kepada seluruh OPD yang mencatat kendaraan tersebut pada daftar inventaris barangnya untuk melakukan penarikan, dan bila dibutuhkan meminta bantuan Satpol PP untuk membantu melalui surat sekda tentang pengamanan kendaraan dinas. Langkah terakhir upaya hukum,” ujarnya. (ajs/*)