MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Barat, musnahkan 205 barang bukti hasil penggeledahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Se-Sulbar sepanjang tahun 2024.
Barang bukti hasil penggeledahan itu merupakan alat komunikasi elektronik, dengan rincian yaitu: 72 HP Android, 48 HP Kecil, 42 Charger, 15 Powerbank, serta 28 handshet. Pemusnahan barang bukti dilakukan, di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulbar.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulbar, Bagus Kurniawan, menjelaskan pemusnahan barang bukti ini, merupakan salah satu langkah tegas untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan ilegal yang dapat mengganggu kestabilan di dalam tahanan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan, maupun Lapas di Sulbar,” kata Bagus, dikonfirmasi usai melakukan pemusanahan, Senin, 23 Desember. (irf/*)