RADARSULBARNEWS

Tepis Tudingan PT Sinar Beru-Beru Mamuju, BNI Tegaskan Kredit Sudah Prosedural

Pimpinan Cabang BNI Mamuju, Andi Edi Sulaiman. (Irfan Fadhil/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Bank Negara Indonesia (BNI) beri tanggapan terkait perseteruan kredit yang melibatkan pihaknya dengan perusahaan PT Sinar Beru-Beru Mamuju.

Pernyataan resmi dari bank milik negara itu, disampaikan langsung Pimpinan Cabang BNI Mamuju, Andi Edi Sulaiman dalam sebuah siaran pers bersama awak media.

Mewakili perbankan, Andi menepis tudingan dari PT Sinar Beru-Beru Mamuju terkait penyaluran kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, pihak perbankan senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fasilitas kredit kepada seluruh nasabah, termasuk PT Sinar Beru-Beru.

“Proses penyaluran kredit dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, serta mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG),” kata Andi dalam siaran pers, Sabtu, 21 Desember.

Menanggapi aset dari PT Sinar Beru-Beru yang telah dilelang, Andi mengaku, pihaknya telah berupaya menyelamatan aset tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah menjalankan berbagai langkah, termasuk pendekatan secara persuasif, peringatan tertulis, dan pelaksanaan lelang,” ungkapnya.

Terkait upaya hukum yang bakal ditempuh oleh pihak nasabah, Andi menyatakan bakal menghormati proses hukum tersebut. Dia menekankan, pihak BNI berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah.

“Kami menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, ” pungkasnya.

Untuk lebih jelasnya, adapun isi dari peryataan tertulis di Makassar, 20 Desember 2024 yaitu:

  1. Sebagai bank milik negara, kami senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fasilitas kredit kepada seluruh nasabah, termasuk PT Sinar Beru-Beru. Proses penyaluran kredit dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, serta mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG).
  2. Dalam upaya penyelamatan aset dan penyelesaian kewajiban, kami telah menjalankan berbagai langkah, termasuk pendekatan secara persuasif, peringatan tertulis, dan pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Kami menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak terkait. Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Sinar Beru-Beru, Saoda mempertanyakan kejelasan dari sejumlah uang yang dibayar ke Bank BNI Mamuju yang nilainya ditaksir sekitar Rp.300 juta. Dia mengungkapkan, hingga kini belum mendapat keterangan lebih lanjut dari pihak perbankan.

Saoda juga telah menyampaikan sanggahan kepada pihak pengadilan agar asetnya yang menjadi agunan di Bank tidak dilelang. Namun sanggahan tersebut, tidak diterima sehingga pihak perbankan tetap melakukan pelelangan. (irf/*)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version