MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Kantor Cabang Sulbar menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris salah seorang Staff Sekretariat DPD RI Provinsi Sulbar yaitu Sukarni yang mengalami kematian.
Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis oleh pihak Bpjamsostek Cabang Sulbar yang diwakili oleh Kabid Kepesertaan,Insan Alif L Sadarang dan Kabid Pelayanan Bpjamsostek Sulbar Awaluddin Bustamin, bersama Anggota DPD RI Sulbar, Almalik Pababari, kepada ahli waris almarhum bernama Tamrin di Kantor Sekretariat DPD RI Sulbar, Senin 2 September.
“Ahli warisnya berhak mendapat santunan sebesar Rp 42 juta sebagai manfaat program JKM bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dan dana program JHT yang bersifat tabungan semasa almarhum bekerja,” kata Insan.
Nominal Rp 42 juta merupakan perhitungan klaim dengan rincian santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta.
“JKM sebesar Rp 42 juta merupakan manfaat pasti yang didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif bekerja dan mengalami resiko meninggal dunia,” jelas Insan.
Di tempat berbeda, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur mengatakan turut berbelasungkawa atas meninggal dunianya almarhum yang merupakan salah seorang pencari nafkah di keluarganya.
“Semoga santunan yang diberikan Bpjamsostek bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Tujuan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mencegah kemiskinan baru apabila pencari kerja atau tulang punggung keluarga mengalami musibah hingga meninggal dunia,” tambahnya.
Makmur juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja dimanapun berada agar memastikan dirinya beserta seluruh karyawannya telah terlindungi oleh program Bpjmsostek, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pekerja dan keluarganya. (*)