MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Karama bersama Masyarakat Desa Karama Kecamatan Kalumpang melakukan aksi demontrasi di Depan Kantor Desa Karama, Senin 15 Juli.
Koordinasi Aksi Yance mengatakan, aksi tersebut adalah bentuk protes kepada pemerintah desa lantaran tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, menurutnya Kepala Desa Karama Yohanis tidak menjalankan pemerintahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Pemdes tidak melakukan musyawarah rapat perencanaan pembangunan desa dan juga tidak melaksanakan LPJ, seharusnya musyawarah dan pertanggungjawaban harus melibatkan masyarakat,” kata Yance.
Hal lainnya, kata Yance, Kepala Desa Karama tidak memasang informasi penggunaan dana desa yang dapat dilihat seluruh masyarakat. Ia juga menduga ada beberapa penyelewengan anggaran di beberapa program fisik.
“Seperti rehab jembatan gantung di 2022 dengan anggaran Rp 400 juta, pengadaan sambung pucuk 2023 menelan anggaran Rp 650 juta dan kami menduga ada kegiatan fiktif, seperti pengadaan pupuk caircair dan pembangunan rabat beton,” sebut Yance.
Yance menyampaikan, masyarakat Desa Karama menuntut Kepala Desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya dan menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Kami berharap tuntutan kami dapat direspon oleh Bupati Mamuju (Sitti Sutinah Suhardi, red),” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi mengaku telah menerima laporan aksi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat Desa Karama. Ia mengaku akan memanggil pihak terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mamuju dan Kepala Desa Karama, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.
“Kami akan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Saya juga akan melibatkan Inspektorat untuk memeriksa bagaimana pengelolaan dana desa di Desa Karama,” ujar Sutinah Suhardi usai menghadiri Re-opening Hotel Matos Mamuju, Selasa 16 Juli.
Menanggapi penyegelan kantor desa oleh warga, Bupati Mamuju mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan tersebut. Ia berharap masyarakat dapat lebih bijaksana dan tidak menyegel kantor desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
“Kantor desa digunakan untuk melayani masyarakat. Penyegelan kantor desa akan menghambat seluruh pelayanan yang ada di desa,” tandas Sutinah. (rzk)