Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perangkat Desa Daftar Jaminan Sosial - RADARSULBAR NEWS
RADARSULBARNEWS

Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perangkat Desa Daftar Jaminan Sosial

FOTO BERSAMA. BPJS Ketenagakerjaan foto bersama dengan aparat desa se Kabupaten Mateng usai menggelar sosialisasi.
pasang

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – BPJS Ketenagakerjaan BPjamsostek Sulbar gencar melakukan sosialisasi kepesertaan jaminan sosialisasi kepada kepala desa dan perangkat desa di Mamuju Tengah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur mengatakan, hal tersebut sejalan dengan hak-hak tunjangan perlindungan jaminan sosial yang tertuang dalam revisi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, yang menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Revisi UU Desa ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi perangkat desa untuk mendapatkan perlindungan yang layak. Kami berharap seluruh kepala desa dan perangkat desa di Mateng segera mendaftar dan memanfaatkan program ini,” kata Makmur.

Di kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Sulbar juga memberikan award kepada Desa yang telah mendaftarkan aparat desa dan BPD nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tentunya yang tertib iuran. Selain itu, ada pemberian simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada kepala dusun dan pemuka agama yang mengalami resiko kematian.

Makmur menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan oleh para peserta, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para kepala desa dan perangkat desa akan merasa lebih tenang dalam menjalankan tugasnya karena ada perlindungan terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Makmur, jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan. Ia mengungkapkan, kepala desa yang terdaftar sebagai peserta juga akan mendapatkan jaminan pensiun.

“Dengan adanya revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan perangkat desa di seluruh Indonesia. Kolaborasi bersama APDESI dan PABPDSI juga diharapkan untuk dapat bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan program ini ,” tutup Makmur.

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version