RADARSULBARNEWS

Bangun Kolaborasi dengan Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Warning Perusahaan yang Melanggar Aturan

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS — BPJS Ketenagakerjaan Sulbar bersama Kejaksaan Negeri se Sulbar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penegakan kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan,di Hotel Aflah Mamuju, Selasa 28 Mei 2024.

Penandatangan MoU tersebut dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur , Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Muhammad Naim, dan para Kepala Kejaksaan Negeri se Sulbar.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur mengatakan, sepanjang 2023 pihaknya telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 95 kasus. SKK diterbitkan untuk menindak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak patuh pada program BPJS Ketenagakerjaan.

“Gugatan sederhana ini merupakan gugatan perdata, dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta. Upaya penegakan hukum melalui gugatan sederhana dilakukan terhadap perusahaan yang tidak patuh, seperti menunggak iuran,” kata Makmur.

Kepala Kejati Sulbar Muhammad Naim menyebutkan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menginstruksikan kepada kejaksaan untuk melaksanakan kepatuhan dan penegakan hukum. Ada dua fungsi yang diinstruksikan presiden dalam aturan tersebut, yaitu melaksanakan penegakan kepatuhan dan melaksanakan penegakan hukum.

“Ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh pada program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pencabutan izin operasi. Pencabutan izin bagi perusahaan dilakukan melalui sidang di pengadilan tata usaha negara,” ungkap Naim.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian bagi ahli waris nelayan dan karyawan PDAM Mamuju. (*)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version