Farida menjelaskan, puskesmas merupakan bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer. Olehnya, harus mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar, yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan.
“Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan itu tentu dengan akreditasi, untuk mendapatkan pengakuan bahwa puskesmas tersebut telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan Kemenkes,” jelasnya.
Kepala Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Mutu, Dinkes Mamuju, Taufik Haq mengungkapkan, puskesmas di Mamuju disurvei oleh tiga lembaga independen, yakni Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI), dan Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP).
“Ketika disurvei, lanjut Taufik, lembaga tersebut menggunakan instrumen penilaian lima bab, sesuai KMK (Keputusan Menteri Kesehatan,red) Nomor HK.01.07/Menkes/165/2023 tentang Standar Akreditas Pusat Kesehatan Masyarakat,” ungkap Taufik.
Kelimanya yakni, kepemimpinan dan manajemen puskesmas, penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat yang berorientasi pada upaya promotif dan preventif, penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan, laboratorium, dan kefarmasian, program prioritas nasional dan peningkatan mutu puskesmas.
“Kebijakan terbaru, sertifikat akreditasi yang terbit di 2023 akan berlaku selama lima tahun,” tutup Taufik. (*)